Sukses

Berantas Pembuang Sampah ke Sungai, Bantul Intensifkan OTT

Wakil Bupati Bantul menyatakan kebiasaan membuang sampah sembarangan adalah wujud kebodohan.

Liputan6.com, Bantul - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta terus menggencarkan operasi tangkap tangan terhadap pembuang sampah sembarangan sebagai upaya pembudayaan masyarakat akan kebersihan lingkungan.

"Tempo hari OTT (operasi tangkap tangan) sampah di Bantul sudah kita laksanakan dan ini akan terus kita laksanakan, tujuan utamanya adalah pembudayaan," kata Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, Rabu (4/4/2018), dilansir Antara.

OTT pembuang sampah sembarangan itu dilakukan satgas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Sudah ada beberapa yang terkena OTT sampah.

Ia mengatakan, OTT pembuang sampah terus dilakukan karena masalah sampah disadari bukan hanya masalah sarana dan prasarana. Namun, ternyata jauh lebih penting dari itu semua adalah unsur pembudayaan.

"Jadi, membuang sampah di sungai itu sebuah bentuk kebodohan. Lah sungai kok dijadikan tempat sampah ini kan kebodohan," katanya.

Ia menjelaskan, membuang sampah di sungai atau tidak pada tempatnya bisa mengancam lingkungan dalam jangka panjang. Maka itu, yang juga perlu dilakukan adalah dengan membangun kebudayaan masyarakat itu.

"Karena percuma kalau sarana prasarana yang lengkap itu tidak dibarengi dengan kebudayaan tentang hidup yang tertib, hidup yang lebih menghargai lingkungan," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tradisi

Meski OTT pembuang sampah sudah berlaku, pemerintah daerah belum akan memproses para pelanggar secara hukum, melainkan dengan pembinaan dan langkah-langkah persuasif. Wabup Bantul menyebut langkah itu akan menjadi tradisi.

"Setelah semuanya menyadari dan tidak ada lagi orang membuang sampah di sungai, saat itu pulalah kita akan menerapkan ketentuan proyustisia, siapa pun itu, karena dalam perda memungkinkan untuk diproses secara hukum," katanya.

Meski begitu, untuk mewujudkan Bantul bebas sampah dan memelihara kelestarian lingkungan jangka panjang, pihaknya tidak ingin memperbanyak orang yang terkena kasus hukum terkait dengan sampah.

"Ini pembinaan dan langkah persuasif perlu, intinya kita akan terus melakukan OTT sampah dari sungai ke sungai, dari sudut kota ke sudut lain tanpa pemberitahuan terlebih dulu," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.