Sukses

Daging Beruang Madu Korban Mutilasi 4 Petani Dimasak Rendang

Para tersangka pembantaian beruang madu mengaku tak tahu satwa itu termasuk dilindungi dan dilarang dibunuh.

Liputan6.com, Pekanbaru - Empat tersangka ditangkap tim gabungan Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera dan Kepolisian Indragiri Hilir karena membantai empat ekor beruang madu. Keempatnya mengaku mengonsumsi daging satwa dilindungi tersebut, salah satunya dengan dimasak menjadi rendang.

"Dagingnya kami makan, kalau saya dimasak rendang," kata salah seorang tersangka berinisial ZDS di Pekanbaru, Selasa, 3 April 2018, dilansir Antara.

Selain direndang, daging satwa dilindungi itu juga diolah menjadi masakan lain, seperti sop dan gulai.

ZDS dan tiga tersangka lainnya masing-masing JS, GS dan E mengaku sama sekali tidak berniat menjerat beruang madu (Helarctos malayanus) yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia dan dunia internasional tersebut.

"Kami awalnya hanya berniat menjerat babi. Tapi yang dapat beruang dan kami olah sama-sama. Dagingnya dibagi-bagi," ujarnya, seraya mengaku tidak mengetahui bahwa beruang merupakan salah satu jenis satwa dilindungi.

Selain memakan daging beruang, ZDS juga mengatakan mengambil empedu satwa berbulu hitam dan bercakar tajam tersebut. Dia mengaku empedu beruang madu dipercaya sebagai obat sesak napas.

Dari tangan para tersangka, pihaknya turut menyita sejumlah organ tubuh beruang, seperti cakar, kulit, kepala, dan paha. Namun, di mayoritas organ itu tidak ada lagi daging yang menempel.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada Motif Ekonomi?

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono, kepada Antara mengatakan sejauh ini para tersangka mengaku tidak memiliki motif ekonomi di balik insiden pembantaian beruang tersebut.

"Mereka mengaku hanya untuk konsumsi, meski sejatinya niat mereka menjerat babi. Tapi ini masih terus kami selidiki," kata mantan Kepala BBKSDA Bali tersebut.

Seluruh tersangka saat ini harus mendekam di balik jeruji. Atas perbuatannya, mereka diancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.

Keempat tersangka pria yang mayoritas berusia 40 tahun itu sebelumnya dibekuk oleh tim gabungan Gakkum Wilayah II dan Polres Indragiri Hilir pada Senin, 2 April 2018, usai membantai empat ekor beruang madu. Haryono mengatakan, pembantaian tersebut dilakukan dua kali pada 31 Maret dan 1 April 2018 kemarin.

Namun, aksi mereka terlacak petugas setelah keempat tersangka mengunggah pembantaian satwa dilindungi tersebut di media sosial, Facebook. Akhirnya, unggahan itu menjadi viral dan menjadi atensi KLHK.

"Dari posting-an di Facebook kami langsung bergerak cepat melacak jejak mereka. Kami pastikan dulu apakah itu benar di Riau atau tidak," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.