Sukses

Pengakuan Lugu Pemutilasi 4 Beruang Madu di Hadapan Polisi

Kelakuan empat petani memutilasi empat beruang madu itu terungkap setelah salah satu warga mengunggah video ke Facebook.

Liputan6.com, Pekanbaru - Julkiply Pangihutan Dolok Pasaribu hanya bisa tertunduk lesu. Ketidaktahuan bersama tiga rekannya membuat mereka harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena membantai beruang madu.

Mereka ditahan oleh Balai Pegamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera karena 50 jerat yang dipasang mengenai empat ekor beruang.

Beruang madu itu kemudian ditombak dan konsumsi bersama beberapa warga lainnya di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Saya gak tahu Pak, kalau beruang itu dilarang ditangkap dan dimakan," kata Julkiply, Selasa petang, 3 April 2018.

Awalnya, sebut Julkiply, dia bersama rekannya hanya berniat memburu babi. Sebanyak 50 jerat dipasang di perkebunan sawit di Desa Karya Tunas dan Desa Mumpa.

Dipasang 18 Maret 2018, dia bersama tiga rekannya, Gantisori Sihombing, Junus Sinaga dan Fransiskus Butar-butar mengecek jerat pada 30 Maret 2018. Bukannya babi, ternyata beruang yang terjerat.

Ada tiga ekor yang terjerat, satu di antaranya sudah mati. Dua ekor tadi berusaha melepas jeratan dengan mengigit dan berusaha menyerang dia bersama rekannya.

"Langsung saya tombak. Karena masih hidup, kawan yang lain memukulnya pakai kayu hingga tak bergerak lagi," sebut pria dipanggil Jul ini.

Tiga beruang tadi kemudian dibawa ke desa. Tepat di bawah sebuah pohon sawit, Jul dengan tiga rekan bersama warga lainnya mulai menguliti beruang madu. Dagingnya kemudian dibagi kepada warga sekitar.

"Dibuat rendang Pak. Kalau bagi saya enaklah dagingnya," kata Jul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berniat Menjerat Babi Hutan

Pada 1 April 2018, Jul kembali mengecek jeratnya dan mendapati tangkapan yang sama. Beruang ini sempat dimasukkan ke kandang hingga akhirnya ditembak pakai senapan angin.

Beruang terakhir ini juga mengalami nasib serupa dengan tiga beruang terdahulu. Dagingnya juga dibagikan kepada warga untuk dikonsumsi dan Jul mengambil empedunya.

"Empedu ini katanya bisa mengobati sakit asma," ujar Jul sambil memperlihatkan empedu yang masih tersisa di kantong plastik.

Jul mengaku baru pertama kali menangkap dan memakan beruang. Dia menyebut tidak pernah bertemu beruang sebelumnya, apalagi berniat memburunya.

Jul pun tidak ada niat menjual kulit beruang yang ditangkapnya. Pengakuannya hanya murni untuk dimakan karena jeratnya tidak berhasil menangkap babi.

"Baru pertama kali ini, sebelumnya tidak pernah. Kami juga tak pernah menemui beruang di kebun sawit," ucap Jul.

Ketidaktahuan Jul dan rekan-rekannya juga diamini Kepala BBKSDA Riau Suharyono. Dia juga sempat berbicara dengan empat tersangka yang ditangkap berkat kordinasi dengan Polres Indragiri Hilir.

"Para tersangka ini tidak ada niat menjual, itu kata mereka. Hanya untuk dimakan saja bersama warga lainnya," kata Suharyono.

Meski demikian, Suharyono menyatakan beruang tidak hanya dilindungi negara tapi juga internasional karena keberadaan serta habitatnya yang terancam.

 

3 dari 3 halaman

Terungkap Lewat Unggahan Facebook

Suharyono menjelaskan, kasus ini terungkap berkat unggahan di Facebook. Sebuah akun atas nama Sihite mengunggah rekaman pembantaian beruang.

Unggahan itu dilacak hingga akhirnya ditemukan lokasi penangkapan beruang itu. Suharyono kemudian berkordinasi dengan Polres Indragiri Hilir dan para pelaku ditangkap pada 2 April 2018.

"Lokasinya termasuk sulit dijangkau, sampai di sana petugas malam harinya. Pelaku kemudian dijemput dan dibawa ke Polres dulu, baru dibawa ke Pekanbaru," ujar Suharyono.

Menurut Suharyono, lokasi pembantaian itu termasuk wilayah jelajah beruang karena berdekatan dengan Taman Nasional Bukit Tigapuluh. "Jarak datarnya ke taman nasional itu sekitar 60 kilometer," kata Suharyono.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati. Selain tersangka, petugas juga membawa barang bukti berupa sebilah pisau, sepucuk senapan, kulit, kuku, tapak, kepala dan empedu beruang.

Saksikan video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.