Sukses

Tanpa Pengacara, Terdakwa Pelecehan Pasien Jalani Sidang Dakwaan

Kuasa hukum ZA mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, yang membuka persidangan tanpa menunggu pengacara dan langsung membacakan surat dakwaan itu.

Surabaya - Pembacaan surat dakwaan ZA, mantan perawat National Hospital, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap pasien, digelar hari ini, Selasa (3/4/2018), di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Sebelum sidang digelar, terdakwa pelecehan pasien ini sempat mengaku bahwa pihaknya menghadirkan pengacara untuk pendampingan pada perkaranya.

Dari pantauan Suarasurabaya.net, setelah ditunggu beberapa menit, pengacara dari terdakwa tidak kunjung datang ke persidangan. Hingga akhirnya, majelis hakim yang diketuai oleh Agus Hamzah memerintahkan Damang Anubowo, jaksa penuntut umum (JPU), untuk segera membacakan surat dakwaannya.

"Kami tidak bisa menunda persidangan ini. Silakan pihak jaksa membacakan surat dakwaannya," ucap Hakim Agus Hamzah, sembari menyatakan persidangan kasus ini digelar secara tertutup untuk umum.

Hanya berlangsung sekitar 10 menit, surat dakwaan itu selesai dibacakan. Kemudian jaksa membawa ZA ke tahanan sementara yang terletak di bagian belakang Gedung PN Surabaya.

"Jadi hari ini adalah pembacaan dakwaan. Jadwal selanjutnya adalah eksepsi yang diajukan oleh terdakwa pelecehan pasien, yang ditunda satu minggu," kata Jaksa Damang saat dikonfirmasi setelah persidangan.

Damang mengatakan, dalam perkara yang digelar ini, ZA didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar Pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa saat kondisi korban tak berdaya," kata dia.

Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengacara Soroti Keganjilan Sidang

Sementara M Sholeh, kuasa hukum ZA, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim, yang membuka persidangan tanpa menunggu pengacara dan langsung membacakan surat dakwaan itu. Terkait ancaman hukuman yang diberikan ZA, sudah menjadi sebuah kewajiban agar terdakwa didampingi pihak pengacara.

"Ancaman hukuman ZA akan di atas lima tahun itu, tentu menjadi sebuah kewajiban untuk didampingi pihak pengacara. Apalagi kan dia punya, surat kuasa juga ada, tapi kenapa tidak mau menunggu, kan aneh," kata Sholeh saat dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa (3/4/2018).

Selain itu, kata Sholeh, lazimnya pelaksanaan sidang dilakukan di atas pukul 13.00 WIB. Berbeda dengan praperadilan, yang dilaksanakan pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

"Lazimnya sidang pidana selalu di atas jam 1 siang, dan pengacara datang jam 12. Beda dengan praperadilan. Tapi ini kok tiba-tiba dipaksakan harus dibacakan pagi tadi. Ini kecewa yang kedua kali bagi saya. Pertama, putusan praperadilan dibacakan secara lisan, terus sidang perkara tanpa kehadiran pengacara. Kepagian sidangnya, jadi tidak ada satu pun pengacara yang datang, termasuk keluarga ZA," jelasnya.

Pada eksepsi yang digelar Selasa mendatang, 10 April 2018, Sholeh mengatakan pihaknya akan membacakan eksepsi terhadap dakwaan, yang menurutnya dinilai tidak cermat. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.