Sukses

1,5 Juta Kartu Perdana Bakal Tak Laku Gara-Gara Pembatasan Kartu SIM

Ratusan pedagang kartu seluler memprotes kebijakan pemerintah terkait pembatasan satu NIK hanya untuk 3 nomor kartu SIM.

Liputan6.com, Batam - Pemberlakuan kebijakan pemerintah  tentang pembatasan satu NIK untuk tiga kartu SIM (SIM card) telepon seluler, membuat sejumlah pedagang kartu seluler mengeluh.

Uwanto, Ketua Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI)  Provinsi Kepri mengatakan, ada ribuan outlet penjualan kartu SIM seluler yang tidak bisa menjual kartu perdananya.

"Sekitar 1.500.000 kartu perdana di Kepri tidak bisa dijual," kata Uwanto usai berunjuk rasa di Gedung DPRD Batam, Senin, 2 April 2018.

Dari 250 outlet yang terdaftar, rata-rata membuang 400 kartu perdana yang tak bisa dijual. Kartu itu tidak bisa edarkan lantaran kedaluwarsa. "Ratusan ribu kartu perdana di Batam terbuang sia-sia," ucapnya.

Uwanto mendukung kebijakan pemerintah terkait pendaftaran nomor KK dan KTP pada masing-masing kartu SIM. Namun, ia menolak jika kebijakan itu mengarah kepada pembatasan satu NIK hanya untuk tiga nomor, termasuk untuk internet.

"Yang kami tolak adalah pembatasan satu NIK untuk tiga SIM card," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wewenang Pusat

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Batam, Salim mengatakan, pihaknya akan menyampaikan tuntutan KNCI kepada pemerintah pusat. Sebab, segala kebijakan terkait pembatasan kartu seluler merupakan wewenang pusat.

"Ini hubungan dengan pusat. Pasti akan kita fasilitasi untuk disampaikan Kominfo. Kita apresiasi keinginan mereka," katanya.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husen meminta KNCI agar memahami peraturan pemerintah. Menurutnya, setiap undang-undang yang diterbitkan demi kebaikan masyarakat, apalagi berkenaan dengan era teknologi seperti ini.

"Kita harus cermat. Kebijakan pemerintah seperti ini untuk menangkal aksi penipuan minta pulsa, teroris, dan berbagai modus lainnya," ucap Harmidi.

Ia berharap, ke depan KNCI lebih lebih bijak dalam menyikapi setiap undang-undang yang berlaku. Pasalnya,undang-udang tidak muncul serta-merta, melainkan melampaui kajian yang panjang.

Saksikan video pilihan berikut:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.