Sukses

Tuntut Kenaikan Tarif, Pengemudi Ojek Online di Surabaya Gelar Unjuk Rasa

Ribuan pengemudi ojek online menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak manajeman, dari masalah tarif hingga pembatasan kuota.

Surabaya - Ribuan pengemudi ojek online berunjuk rasa di depan kantor Grab Jalan Klampis Jaya 8H. Mereka melakukan aksi itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

Herry Bimantara koordinator Perhimpunan Driver Online Indonesia Regional Jawa Timur mengatakan, tuntutan aksi kali ini mempertanyakan kesejahteraan pengemudi ojek online baik motor maupun mobil. Para pengemudi menginginkan kenaikan tarif, menolak penonaktifan sementara atau suspend sepihak dan kuota.

"Kami ingin aplikator menghentikan penerimaan driver baru baik mobil maupun motor," ujarnya kepada Suarasurabaya.net, Senin (2/4/2018).

Herry mengatakan, pihaknya masih melakukan mediasi dengan manajemen Grab terkait aksi ini. Beberapa perwakilan pengemudi ojek online tengah berdialog dengan pihak aplikator.

Setelah hampir dua jam, akhirnya perwakilan pengemudi ojek online Grab ditemui pihak manajemen. Tuntutan mereka diakomodasi oleh pihak menajemen Grab.

Yosep Divisi Tranportasi Grab Jakarta memberikan jawaban langsung di depan pengemudi ojek online yang berunjuk rasa. Pada intinya, akan memenuhi tuntutan dari para sopir terutama soal penonaktifan sementara atau suspend. Pihak Grab membuka peluang kembali bagi driver yang ter-suspend.

"Kami meminta semua teman-teman driver yang kena suspend agar naik banding, nanti kami akan bantu," ujar Yosep di mobil komando.

Daniel Rorong Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) mengatakan, mediasi yang dilakukan memenuhi kata sepakat dengan pihak grab. Pihak grab berjanji memenuhi tuntutan pengemudi.

"Misalnya terkait suspend bagi driver grab yang selama ini pindah ke Uber akan tetap diterima lagi ke aplikasi Grab," katanya.

Untuk tarif, kata Daniel, akan dibicarakan dalam forum-forum selanjutnya. Terkait nominal akan ada pertemuan selanjutnya.

Sedangkan mengenai GPS atau titik penjemputan akan diperbarui oleh pihak Grab. Sebab, kata Daniel, banyak para pengemudi terkena suspend karena kekeliruan aplikasi dalam memperbarui titik penjemputan di GPS.

Meski tuntutan mereka sudah terpenuhi, tetapi para pengemudi ojek online belum membubarkan diri. Mereka menunggu pihak manajemen Gojek untuk datang ke Jalan Klampis dan menyampaikan jawaban terhadap tuntutan para pengemudi.

 

Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Tarif Ojek Online

Daniel Rorong Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) mengatakan, keberatan tarif baik untuk ojek motor maupun mobil karena terlalu murah. Para pengemudi ojek online menuntut Rp 4000 per kilometer untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp 7000 perkilometer untuk roda empat (mobil).

"Selama ini untuk tarif driver motor Rp 1.600 perkilometer, ini terlalu murah. Kami terus melakukan nego tergantung hasil mediasi nantinya," katanya sebelum melakukan mediasi.

Menurut Daniel, aksi ini tidak ada hubungannya dengan penolakan Permenhub 108. Tapi, aksi ini lebih pada menuntut kenaikan tarif kepada aplikator, karena dirasa terlalu murah.

Daniel mengatakan, tuntutan berikutnya adalah terkait suspend sepihak yang dilakukan aplikator. Sebab selama ini, ketika pengemudi menanyakan alasan suspend, pihak aplikator tidak membuka secara transparan.

"Suspend ini dalam artian putus mitra. Tuntutan berikutnya, mengenai tidak adanya tombol keselamatan dalam aplikasi. Teman-teman driver menuntut adanya tombol aplikasi untuk keamanan emergency ketika teman-teman mengalami misalnya tindakan kriminalitas di jalan bisa tersambung ke server pihak aplikator. Lalu aplikator bisa menghubungi kepolisian untuk meluncurkan keamanan ke lokasi," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.