Sukses

Keaslian Video Polisi Gorontalo Aniaya Juniornya Dipertanyakan

Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Disreskrimum) Polda Gorontalo menyebut kasus polisi Gorontalo menganiaya juniornya masih kurang alat bukti meski video kekerasan sudah tersebar luas.

Liputan6.com, Gorontalo – Tiga polisi Gorontalo yang menganiaya empat juniornya belum ditetapkan sebagai tersangka usai prarekonstruksi digelar pada Selasa, 27 Maret 2018. Tim penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Disreskrimum) Polda Gorontalo menyebut masih kurang alat bukti, meski video penganiayaan tersebar luas di media sosial.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono, menjelaskan awalnya melalui gelar perkara, penyidik akan segera menetapkan ketiga polisi sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 170 KUHP ayat dua subsider Pasal 151 KUHP. Namun, hasil visum korban Bripda IY tidak menunjukkan tanda-tanda korban kekerasan.

Ia menerangkan, hal itu bisa terjadi mengingat ada jeda waktu cukup lama antara waktu penganiayaan dan saat korban melapor. Kekerasan polisi senior terjadi pada 10 Maret 2018, sementara korban baru melapor pada 24 Maret 2018.

"Oleh karena itu, dari pihak penyidik harus menguatkan lagi (alat bukti), karena dianggap hanya memiliki satu alat bukti," kata Wahyu, Kamis, 29 Maret 2018.

Wahyu mengatakan sejauh ini, penyidik baru memiliki satu alat bukti berupa keterangan para saksi. Sedangkan, video rekaman penganiayaan yang beredar belum dapat dijadikan alat bukti karena belum teruji keasliannya.

Sesuai dengan UU ITE, rekaman tersebut dapat dijadikan bukti elektronik bila sudah terbukti keasliannya. Untuk itu, penyidik akan membawanya ke laboratorium forensik di Makassar.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan Provost

Wahyu berjanji jika hasil uji itu telah keluar, tim penyidik akan segera menetapkan status para polisi penganiaya juniornya. "Supaya jelas video rekaman itu asli, bukan rekayasa dan ada kesesuaian dengan pelaku," ucapnya.

Ia juga menambahkan walau belum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga polisi yang diduga menganiaya juniornya tersebut telah diamankan oleh Polda Gorontalo. "Yang jelas ketiganya sudah diamankan oleh Provost," katanya.

Sebelumnya, tiga anggota Polri berinisial Bripda ST, Bripda AL, dan Bripda WD, menganiaya empat juniornya di rumah Bripda ST. Keempat korban, yakni Bripda HM, Bripda PZ, Bripda AM dan Bripda IY, dianiaya ditampar di wajah serta dipukul perutnya.

Wahyu menerangkan, penganiayaan itu berawal saat video live streaming yang dilakukan oleh salah seorang korban saat tengah mengikuti pendidikan di SPN Karombasan, Februari 2018.

Saat itu, salah seorang penganiaya menyapa korban yang tengah melakukan live streaming, tapi tidak diindahkan oleh korban. Akibatnya, pelaku merasa sakit hati.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.