Sukses

Belum Berizin Edar, Susu Ibu Hamil Produksi Brebes Disita BBPOM

Produsen susu ibu hamil dari kambing etawa itu menggunakan banyak artis untuk mempromosikan produknya yang menggunakan nomor izin edar palsu.

Liputan6.com, Brebes - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan dan gudang distributor susu bubuk kambing etawa yang berada di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes, Rabu, 28 Maret 2018.

Lebih dari 2.000 bungkus susu bubuk kambing etawa itu diamankan BBPOM Semarang guna diteliti lebih lanjut. "Setelah dapat informasi di Brebes ada distributor susu yang tidak memiliki izin edar, sehingga kami langsung datangi, amankan," ucap penyidik dari BBPOM Semarang, Firman Erry Probo.

Pada kemasan susu bubuk itu memang tercantum nomor izin edar BPOM. Setelah ditelusuri, nomor itu ternyata milik produk lain.

"Ini (susu bubuk etawa) belum memiliki izin edar," katanya.

Firman menyatakan susu merupakan salah satu produk berisiko tinggi. Jika salah konsumsi atau mengandung unsur yang terlarang, bisa membahayakan kesehatan konsumennya. Apalagi, susu tersebut ditujukan bagi ibu hamil.

"Dampaknya berbahaya kalau salah produksi dan tidak higienis, jadi pengawasannya sangat ketat, supaya terjamin mutu dan keamanannya," kataya.

Namun, produk tersebut diduga telah beredar luas di Pulau Jawa. Terlebih, produsen menggandeng sejumlah artis perempuan untuk mempromosikan susu bubuk etawa tersebut. Hal itu diketahui dari banyaknya foto promosi yang tersebar di Instagram.

Sementara itu, pemilik produk susu tersebut NMS (30), warga Pasarbatang, Kabupaten Brebes, mengakui susu yang diproduksinya memang belum mendapatkan izin edar. "Untuk produk itu, kami sudah maju ke pusat dan dapat registrasi pendaftaran untuk perizinannya," ucap NMS.

NMS juga mengaku salah atas perbuatannya mendistribusikan produk yang belum berizin edar. "Kesalahan kita memang sudah mempromosikan susu ini sebelum izin BBPOM keluar," ujar dia.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dijual Online

Sebelum mengamankan barang tak berizin edar di Brebes, BBPOM Semarang juga mengamankan ribuan kemasan susu bubuk kambing etawa dari pabrik yang berada di Kabupaten Tegal.

"Kalau produksinya di Tegal, di Brebes jadi gudang dan pendistribusian," jelas dia.

Di Tegal, BBPOM menyita sebanyak 1.727 kemasan susu bubuk. Sementara, di Brebes yang merupakan gudang penyimpanan susu, BPOM mengamankan sebanyak 1.073 kemasan susu. "Sehingga totalnya ada 2.800 bungkus yang disita," jelasnya.

Menurut dia, susu bubuk yang memiliki merek dagang bernama Aumom itu diedarkan via online itu. Susu itu dijual seharga Rp 38.000/kota. "Dari informasi yang sementara kita terima dari pemiliknya, ternyata di Brebes dan Tegal juga banyak ditemukan," katanya.

Susu bubuk kambing etawa yang nyatanya sudah beredar itu mempunyai empat varian rasa, yakni vanilla, coklat, original, dan capuccino. Selain ribuan kemasan susu berukuran 220 gram, petugas juga mengamankan leaflet, spanduk keagenan, kemasan siap pakai, dan resi pengiriman.

Pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan pendistribusian susu tersebut terancam Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 yakni tindak pidana memproduksi pangan untuk diperjualbelikan tanpa izin edar.

3 dari 3 halaman

Cara Mengetahui Keamanan Produk Susu

Dengan penyitaan produk susu bubuk yang tak berizin edar, masyarakat wajib mengecek sebelum membeli produk. BBPOM menerangkan konsumen wajib mengecek kondisi kemasan, segel, label informasi, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

"Semua harus dicek," kata Firman.

Mengikuti perkembangan teknologi informasi, BBPOM juga telah menyediakan aplikasi berbasis android yang bisa diunduh melalui Playstore. "Izin edar bisa diakses masyarakat umum menggunakan smartphone android dengan mengunduh aplikasi BPOM Mobile," paparnya.

Setelah dicek dan ternyata produk tersebut tidak ditemukan atau tidak terdaftar, masyarakat diimbau untuk tidak membelinya. "Tidak usah dibeli, langsung kirim laporan saja," tutur dia.

Seperti apakah cara kerja dari aplikasi BPOM Mobile, berikut tahapan yang bisa anda lakukan dengan mudah:

1. Unduh aplikasi BPOM Mobile

2. Setelah diunduh, buka aplikasi tersebut dan log in. Untuk pengguna baru, harus mendaftar.

3. Setelah log in, Anda akan dibawa pada layar menu yang terdiri dari pengecekan produk, riwayat pengecekan, berita, dan pengaduan.

4. Untuk mengecek suatu produk apakah berizin BPOM atau tidak, klik pada menu cek produk. Ada pilihan menggunakan barcode atau langsung memasukkan nomor izin edar (Nomor MD).

5. Selanjutnya pada layar akan memunculkan informasi terkait produk tersebut. Ketika tidak ditemukan, maka akan ada peringatan untuk melaporkan produk itu.

6. Pada menu pengaduan, ada beberapa kolom yang harus Anda isi, yakni fisik dari produk, lokasi, dan ambil sampel gambar. Setelahnya, langsung kirim pengaduan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.