Sukses

8 Siswi Jadi Korban Guru Cabul Semarang

Wali Kota Semarang tidak akan ikut campur persoalan hukum pidana. Namun Hendi akan mendukung sanksi kepegawaian yang diberikan Inspektorat dan Dinas Pendidikan.

Liputan6.com, Semarang - Korban FO, guru SD Negeri Karangayu 02 Semarang yang diduga cabul bertambah. Sebelumnya hanya ada satu wali murid yang melapor di Polrestabes Semarang, saat ini jumlah pelapor sudah mencapai delapan siswi.

Dinas Pendidikan kota Semarang langsung menindaklanjuti hal ini, FO dilarang mengajar dan sementara dijadikan staf tanpa job.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin menyebutkan bahwa Dinas sudah memeriksa langsung guru itu. Ia tak kerja sendirian melainkan mengajak Inspektorat Kota Semarang karena terkait dengan kedisiplinan.

"Penindakan tetap dilakukan sesuai aturan kedinasan. Semua ada mekanismenya agar sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya," kata Bunyamin, Senin (26/3/2018).

Dengan memasukkan FO ke dalam "kandang" Bunyamin berharap keresahan orangtua atau wali murid akan keselamatan anaknya bisa berkurang. Apalagi saat ini selain oknum guru "cabul" itu sudah dilarang interaksi dengan siswa, juga jalannya proses belajar mengajar di SD N Karangayu 02 Semarang dipantau langsung.

Para korban yang melapor susulan itu dimintai keterangan oleh polisi di rumahnya. Pertimbangan utamanya adalah memberi rasa nyaman kepada para korban.

Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna menjelaskan bahwa anak-anak yang menjadi korban oknum guru cabul harus dilindungi. Jika diperiksa di kantor polisi dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sikap Wali Kota

Sementara itu Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengaku sudah menerima laporan tentang kasus itu. Ia juga sudah meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk menindaklanjuti sesuai kesalahan yang dilakukan.

"Untuk urusan pidana, itu urusannya polisi. Kami tak akan ikut campur. Tapi secara kedinasan, karena FO ini ASN, tentu ada mekanisme berbeda terkait sanksinya," kata Hendi kepada Liputan6.com.

Hendi menyebutkan bahwa apapun rekomendasi Inspektorat atas sanksi yang diberikan, pasti sesuai dengan UU tentang ASN. Masyarakat, terutama keluarga para korban diminta bersabar dan percaya.

"Yang jelas ini sangat memprihatinkan. Kita sedang bersemangat menginspirasi anak-anak dan para pemuda untuk membangun, malah ada kejadian ini," kata Hendi.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang akan fokus pada penanganan para korban. menyembuhkan traumatiknya dan tetap menjaga optimisme anak-anak itu sehingga masa depannya terselamatkan.

"Selain sanksi kepada pelaku, yang lebih penting adalah penanganan para korban. Selamatkan dulu para korban. Recovery dan jaga semangatnya," kata Hendi.

Kasus tindakan pelecehan seksual terhadap siswi-siswi SD Negeri Karangayu 2 Semarang ini terungkan setelah salah satu orang tua siswa melapor ke Polrestabes Semarang. Williem Frits Priano Bura melaporkan anaknya bersama anak yang lain telah digerayangi kemaluannya oleh FO.

Awalnya FO memanggil beberapa siswa perempuan ke dalam kelas. Kemudian setalah berkumpul, kelas dikunci, dan para siswi ini diminta melepas pakaiannya. karena takut, para siswa menurut, dan FO kemudian menggerayangi alat vita mereka.

"Selain anak saya, ada anak lainnya yang menjadi korban," kata Frits di Mapolrestabes Semarang (3/3/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.