Sukses

3 Bulan Beraksi, Rekening Pasutri Pelaku Gendam Terisi Rp 100 Juta

Saat menipu korbannya, pasutri pelaku gendam itu membawa serta rantai babi antik.

Liputan6.com, Sampit - Pasangan suami istri Kiswan (48) dan Mimin Priyanto (30) ditangkap polisi karena diduga menipu dengan modus gendam di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Kedua tersangka juga mengaku beraksi di Kabupaten Murung Raya, Barito Utara, dan Pulang Pisau.

"Hasil pemeriksaan rekening selama tiga bulan terakhir, pelaku meraup uang diduga hasil penipuan itu lebih dari Rp 100 juta," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Kapolsek Baamang AKP Agus Trinonggo di Sampit, Jumat, 23 Maret 2018, dilansir Antara.

Pasangan pelaku gendam berasal dari Palangka Raya dan Lampung. Selama beraksi di Kotawaringin Timur, pasangan itu berpindah-pindah hotel. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Sampit pada Rabu malam, 21 Maret 2018 lalu.

Mereka memperdaya calon korbannya dengan cara gendam atau hipnotis sehingga korban bertindak di luar kesadaran. Pelaku kemudian meminta korban menyerahkan uang yang diminta, bahkan ada pula yang mentransfer sejumlah uang yang diminta pelaku.

Sebelum ditangkap, mereka menipu Rustianur, warga Jalan Bumi Raya I RT 001/001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, pada Minggu, 18 Maret 2018 lalu. Kedua pelaku berpura-pura meminjam uang sebesar Rp 20 juta dengan jaminan barang antik sebuah rantai babi yang menurut mereka laku dijual Rp 2 miliar.

Korban dengan mudah percaya dan menyerahkan uang tersebut. Bahkan Selasa, 20 Maret 2018, mereka kembali meminjam uang Rp 10 juta dan korban pun kembali mengabulkannya dengan langsung mentransfernya ke rekening pelaku.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Kunjung Kembali

Setelah ditunggu beberapa hari, pelaku tidak juga datang untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut. Korban akhirnya sadar telah tertipu dan langsung melaporkannya ke polisi.

Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap pasangan suami istri itu di sebuah hotel di Sampit. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, satu buah rantai babi palsu, bukti transfer uang, dan sepeda motor.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Kami juga berkoordinasi dengan Polres Murung Raya, Barito Utara dan Pulang Pisau karena diduga ada korban lain di daerah lain," kata Agus.

Kedua penipu itu kini ditahan di tempat terpisah. Suami ditahan di Markas Polres Kotawaringin Timur, sedangkan istrinya ditahan di Markas Polsek Baamang yang memang sering digunakan untuk tahanan perempuan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.