Sukses

Terdakwa Pembunuh Pelajar SMA Diduga Pakai Racun Sianida

Pengacara terdakwa mempertanyakan kandungan sianida yang disebut JPU sehingga menuntut pembunuh pelajar SMA dengan hukuman seumur hidup.

Liputan6.com, Situbondo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menuntut terdakwa kasus pembunuhan seorang pelajar SMA dengan hukuman seumur hidup. Terdakwa bernama Fathor Rasih (23) itu diduga menggunakan racun sianida pada pil trex untuk membunuh korbannya.

"Yang memberatkan terdakwa Fathor Rasih (23), warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, pertama adalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata JPU Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, usai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu, 14 Maret 2018, dilansir Antara.

Hasil forensik yang didapat dari ahlinya, lanjut dia, sebagian tubuh korban Riko (17), warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa mengandung sianida yang cukup tinggi. Terlebih dulu, korban diberikan pil trex yang mengandung obat serangga.

"Pada organ lambungnya terdapat kandungan sianida 8,82 miligram, dan pada darahnya terdapat kandungan sianida 0,307 miligram. Keterangan ini yang kami dapat dari ahli," tutur Jakfar.

Sedangkan yang meringankan, katanya, terdakwa selalu berlaku sopan dan mengakui perbuatannya selama menjalani persidangan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantahan Pengacara Terdakwa

Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Zainuri mengaku terkejut. Menurutnya, JPU dalam persidangan tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan karena saksi-saksi yang diajukan bukanlah saksi fakta, melainkan mendengarkan dari orang lain.

"Terus, di mana tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, bahkan uraian peristiwa pidana itu tidak pernah diurai oleh JPU, namun itu hak JPU," ujar Zainuri.

Ia memaparkan, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga menerangkan bahwa obat antiserangga yang disemprotkan ke pil trex tidak mengandung sianida, tetapi pestisida. Keterangan itu disampaikan kepada majelis hakim.

"Terus sianida itu dari mana? Jadi, kita lihat saja nanti dalam pembelaan kami pada sidang berikutnya," katanya.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Situbondo dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa akan dilanjutkan tiga minggu lagi, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.