Sukses

Terparkir di Garasi, Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Diberondong Tembakan

Penembak mobil milik pejabat Pemkot Surabaya itu sudah ditangkap, tapi polisi masih bungkam soal identitasnya.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki kasus penembakan sebuah mobil milik seorang pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu, 14 Maret 2018.

"Seorang pelaku telah ditangkap tadi malam dan saat ini sedang diinterogasi di Polrestabes Surabaya," ujar Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya pada Kamis (15/3/2018) dini hari, dilansir Antara.

Dia memastikan mobil yang ditembak adalah milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi.

Mobil Toyota Innova bernomor polisi L 88 EC, menurut Barung, diberondong tembakan oleh seseorang saat diparkir di dalam garasi rumah Ery Cahyadi di Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya.

"Ada sekitar tiga peluru yang menembus bagian belakang mobilnya. Kejadiannya Rabu siang kemarin, 14 Maret, pada sekitar pukul 13.00 WIB," ujarnya.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, menurut Barung, lantaran kejadian tersebut, pihak keluarga Ery Cahyadi mengalami gangguan psikologis.

"Rasa aman dari keluarga korban juga terganggu," katanya.

Polisi, ucap Barung, masih menyelidiki apakah penembak yang telah ditangkap bekerja sendirian atau bersama orang lain. Polisi juga akan menyelidiki jenis senjata yang digunakan, termasuk apakah berizin atau tidak.

Sampai dini hari, polisi belum bersedia mengungkap identitas pelaku. "Sabar dulu, nanti pasti kami ungkap identitas pelaku karena penangkapannya baru beberapa jam yang lalu. Kami masih melakukan penyelidikan," ucap Barung.

 

.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rencana Penertiban

Ery Cahyadi menyatakan kasus penembakan mobil pribadinya saat diparkir di dalam garasi rumahnya merupakan risiko tugas. "Itu risiko tugas," katanya, Kamis (15/3/2018), dilansir Antara.

Eri juga mengungkapkan teror penembakan mobil miliknya itu berkaitan dengan penertiban bangunan yang menjadi ranah pekerjaannya. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail perihal penertiban yang dimaksud.

Ia hanya menerangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya akan menertibkan bangunan yang melanggar zona Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

Eri mengatakan aturan zonasi tata ruang kota ini diharapkan bisa menyempurnakan Perda 12 Tahun 2014 tentang RTRW. "Selama ini terkesan tidak tegas zonasinya di setiap garis yang sudah ditetapkan," katanya.

Menurut dia, pada zona kuning boleh didirikan perumahan. Zona ini masih terbuka peluang untuk peruntukan rumah usaha menyesuaikan kelas jalan. Sedangkan, zona abu-abu untuk industri atau rusun dan zona merah adalah untuk ruang terbuka hijau.

"Kalau industri untuk perumahan, ya terpaksa kita bongkar," katanya.

Eri mengatakan masalah sanksi bagi bangunan yang melanggar, kewenangannya ada pada perizinannya. Jika ada bangunan berdiri tetapi tidak memiliki izin, pasti akan dibongkar paksa.

Ia mengatakan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kalau tidak seusai dengan peruntukan dan menyalahi tata ruang yang telah ditetapkan dalam RDTRK

3 dari 3 halaman

Atur Ruas Jalan

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri, mengatakan selama ini tidak ada aturan yang rinci dan detail mengenai pemanfaatan ruang.

"Pemkot selama ini membuat aturan lebih dulu menyesuaikan keadaan lapangan. Ini tidak boleh. Aturan harus dibuat sebelum kejadian. Selain itu ruas jalan saat ini karut-marut," katanya.

Ia mengatakan nantinya ruas jalan ke perumahan dan industri akan diatur yakni antara jalan kelas kampung dengan jalan industri. Syaifudin menyebut banyak pelajar tewas karena bersenggolan dengan truk gandeng dan trailer.

"Kelas jalan juga harus disesuaikan. Jika kelas jalan kampung jangan ada truk besar melintas. Begitu juga peruntukan lahan untuk terbuka hijau tidak boleh diganggu sekali," katanya.

Syaifudin berharap Pemkot Surabaya konsisten dalam menetapkan zonasi kawasan di Surabaya. Ia meminta dalam kurun waktu 5 tahun hingga 20 tahun ke depan, ruas jalan juga harus tergambar, sehingga menentukan tata ruang wilayah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.