Sukses

Bawa Powerbank, Bandara-Bandara Ini Bakal Periksa Calon Penumpang

Untuk mendeteksi penumpang yang mencoba meloloskan powerbank, petugas bandara akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan calon penumpang.

Surabaya - PT Angkasa Pura I (AP I) Bandara Internasional Juanda menerapkan aturan larangan membawa dan menggunakan alat pengisi daya listrik (powerbank) diatas 100 wh. Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan.

Untuk mendeteksi penumpang yang mencoba meloloskan powerbank, petugas bandara akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan calon penumpang.

Head Communication and Legal Section PT AP I Yuristo Hanggoro mengatakan, semua barang bawaan calon penumpang akan diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Screening Check Point (SCP).

Jika penumpang kedapatan membawa powerbank, petugas akan memeriksa besaran daya listriknya. "Tidak semua powerbank tertera keterangan besaran dayanya. Ada kemungkinan ukurannya kecil tapi dayanya besar," kata Yuristo kepada JawaPos.com, Rabu (14/3).

Kemudian, jika kapasitas daya listriknya ternyata melebihi 100 wh, penumpang akan diminta menitipkan powerbank-nya ke pihak pengantar saat di bandara. Namun, jika besarannya dayanya tidak dapat diidentifikasi, maka petugas tetap membolehkan penumpang membawanya.

"Asalkan, tidak dibawa di bagasi. Tapi, hanya boleh dibawa masuk ke kabin pesawat. Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah tertulis pada surat edaran dari Kementerian Perhubungan itu," jelas Yuristo

Lebih lanjut, Yuristo mengungkapkan, aturan tersebut diterapkan demi keamanan dan keselamatan penerbangan bersama. "Harapan kami masyarakat juga mengetahui ketentuan ini dan dapat bekerjasama," dia memungkasi.

 

Baca berita menarik lainnya dari JawaPos.com di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bandara Lain

Tidak hanya Bandara Juanda Surabaya, seluruh bandara Angkasa Pura I akan menerapkan kebijakan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan mengenai batas kapasitas power bank yang boleh dibawa calon penumpang pesawat. Hal ini disampaikan Awaluddin, Corporate Communication Dept. Head kepada Liputan6.com.

"Angkasa Pura I siap mendukung pelaksanaan SE Dirjen Hubud tersebut. Kami akan melakukan sosialisasi melalu media informasi website, medsos, dan media lainnya," kata Awaluddin dalam keterangan resminya, Kamis (15/3/2018).

Adapun terdapat 13 bandara di bawah Angkasa Pura I, yakni Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Papua, Bandara AdiSutjipto Yogyakarta.

Kemudian, Bandara Internasional Lombok, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara El Tari Kupang, Bandara Pattimura Ambon, Bandara Adi Soemarmo Surakarta.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.