Sukses

Modus Selesaikan Tugas Sekolah, Guru Cabuli 35 Siswi

Guru cabul yang sudah sepuh ini diduga mencabuli 35 siswi kelas 1 dan 2 sejak tahun 2006.

Liputan6.com, Cilacap - Melihat tampang guru cabul yang sudah sepuh ini, barangkali orang akan teringat lagu legendaris karya Iwan Fals, "Oemar Bakri". Satu lagu yang berkisah tentang balada guru masa lalu yang hanya bersepeda butut lantaran gajinya cuma cukup sampai tanggal 10 tiap bulannya.

Saat lagu itu ngehits, guru yang merupakan pengajar di sebuah sekolah dasar (SD) negeri di Kesugihan, Cilacap, ini pun sudah mengajar. Saat ini, usianya sudah 58 tahun lebih, dan sebentar lagi pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Tentu, amat naif menyamakan nasib guru zaman sekarang dengan Oemar Bakri. Gaji bulanan guru PNS zaman sekarang sudah lebih dari cukup untuk membuat mereka sejahtera.

Selain itu, tak pantas pula menyematkan pahlawan tanda jasa pada sosok Nasro, sang guru cabul ini. Apalagi, jika menilik perlakuan guru Nasro terhadap muridnya. Ia telah mencoreng nama para pendidik anak bangsa ini.

Ia ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap muridnya sendiri. Bayangan untuk menikmati masa pensiun dengan beribadah dan memelihara hewan atau tanaman pun buyar sudah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengakuan Guru Cabul

Tak tanggung-tanggung, selama 11 tahun terakhir, Nasro diduga mencabuli 35 siswinya. Padahal, jika menilik usianya, anak-anak SD ini lebih pantas disebut sebagai cucunya.

Kepala Polres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengatakan, Nasro diduga mencabuli 35 siswi kelas 1 dan 2 sejak tahun 2006. Jumlah ini ada kemungkinan bertambah. Pasalnya, diduga masih ada korban yang belum melapor.

Kepada penyidik, Nasro mengaku terpaksa mencabuli siswinya lantaran tak bisa berhubungan intim dengan istrinya. Istrinya selalu mengeluh sakit saat berhubungan lantaran sebuah penyakit pada alat vitalnya.

Dengan alasan itu, Nasro pun tega mencabuli siswinya. Modusnya, ia menyuruh muridnya untuk menghadap untuk menyelesaikan tugas sekolah.

3 dari 4 halaman

Modus Guru Cabul Perdayai Siswi

Di dalam ruangan, ia lalu berpura-pura mengoreksi tugas, lantas meraba-raba siswinya. Bahkan sebagian korban ada yang sempat dipaksa memegang kemaluannya.

Untuk melancarkan aksinya itu, ia mengiming-imingi bocah-bocah itu dengan uang Rp 2 ribu. Dengan leluasa, ia pun mencabuli siswinya sesuka hati.

Kasus ini terkuak ketika salah satu orangtua siswi mendapati kejanggalan pada anaknya. Siswi itu lantas mengaku memperoleh perlakuan cabul dari sang guru. Tak terima, orangtua ini melapor kepada polisi.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilacap pun bergerak. Hasilnya sungguh mengejutkan. Nasro diduga mencabuli 35 siswinya selama 11 tahun terakhir.

"Ada kemungkinan korban masih bertambah," Kapolres menjelaskan, melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin, 12 Maret 2018.

4 dari 4 halaman

Ganjaran untuk Guru Cabul

Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Terkait dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Nasro pun terancam hukuman tambahan sepertiga hukuman maksimal lantaran pelaku masuk kategori orang terdekat korban, yakni guru.

Statusnya sebagai guru yang mestinya digugu dan ditiru pun memperberat situasinya. Ia telah mencoreng nama baik guru.

Kini, Nasro pun hanya bisa menyesal. Bukannya menikmati hari tua dengan nyaman, bapak tiga putri satu putra ini justru terancam mendekam di bui belasan tahun.

"Saya mengaku khilaf," ucap Nasro, di Markas Polres Cilacap.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.