Sukses

Kabar Terbaru Kasus Pernikahan Sejenis di Jember

Kepada polisi, salah satu pelaku pernikahan sejenis di Jember itu mengaku mengalami perubahan kelamin sejak bermimpi kejatuhan telur di kepalanya.

Liputan6.com, Jember - Masih ingat dengan berita heboh, pernikahan sejenis Muhammad Fudholi (21) warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, Jember, Jawa Timur, dengan Ayu Puji Astuti (23), warga Desa Panca Karya, Kecamatan Ajung, Jember, yang belakangan diketahui bernama Syaiful Bahri, awal November 2017 lalu?

Ternyata kasus tersebut sudah memasuki agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Jember, pada Kamis sore, 8 Maret 2018. Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Khoyin menuntut kedua terdakwa Fudholi dan Syaiful dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Terdakwa diduga membuat keterangan palsu saat akan melangsungkan pernikahan secara resmi. Syaiful Bahri datang ke kantor KUA ditemani Fudholi, dengan berpakaian wanita, berjilbab, serta menunjukkan KTP bernama Ayu Puji Astuti.

Atas keterangan tersebut, pernikahan sejenis keduanya terjadi hingga diresmikan dan diterbitkan akta nikah.

"Tuntutan sudah saya bacakan dalam persidangan kemarin, masing-masing dituntut 1 tahun penjara, karena terbukti membuat keterangan tidak benar, kepada pejabat berwenang dari tingkat desa hingga pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga terbit Akta Nikah," tutur JPU Nur Khoyin kepada Liputan6.com, Jumat, 9 Maret 2018.

Terdakwa dinilai secara meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat."

Ketua majelis hakim yang dipimpin Selamet Budiono lalu melanjutkan sidang hingga Kamis pekan depan, 15 Maret 2018, dengan agenda penyampaian pledoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum Syaiful Bahri, Gunawan Hendro menilai tuntutan 1 tahun penjara kepada kliennya terlalu berat. Ia berharap kliennya diberi hukuman seringan-ringannya, karena tidak mengerti jika tindakannya adalah perbuatan pidana.

"Kami akan mengajukan pembelaan terkait permohonan keringanan karena atas dasar tingkat pendidikan terdakwa yang rendah, sehinga tidak mengetahui jika perbuatan tersebut, melanggar hukum," katanya dalam pesan singkat.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sempat Mengelak

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi pesakitan, pasangan sejenis Muhammad Fudholi (21) dan Ayu Puji Astuti (23) berupaya melepaskan jeratan hukum yang membelitnya terkait pernikahan sejenis.

Namun, upaya tersebut justru membuat penyidik terhibur. Keterangan yang disampaikan keduanya membuat penyidik tertawa sehingga suasana penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pernikahan sejenis itu berjalan santai.

"Tersangka tidak tegang, santai seperti bercerita kepada temannya," tutur Kanit PPA Reskrim Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, Senin, 20 November 2017.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengawali pertanyaan kondisi kesehatan dan identitas tersangka, yakni Ayu Puji Astuti. Saat ditanya namanya sesuai KTP, tersangka malah menjawabnya dengan tertawa kecil.

Atas jawaban itu, sambil bercanda penyidik mengatakan, "Sing genah koen jawab (Yang benar kamu jawab), namamu yang benar siapa?" tanya penyidik. "Muhammad Adhib, Pak," jawab tersangka.

Karena penyidik kurang yakin dengan jawaban tersangka, maka jawaban itu dikonfrotasi dengan salah seorang keluarganya. Ternyata pihak keluarga menyangkal kedua nama itu. Menurut keluarga, nama asli tersangka yaitu Syaiful Bahri.

"Setelah dikonfrontir itu, baru mengakui namanya Syaiful Bahri," kata Kanit PPA yang biasa dipanggil Pak Yit.

Sementara, saat ditanya jenis kelamin, tersangka bersikeras mengaku berjenis kelamin perempuan. Bahkan, dia mengatakan sudah berubungan suami istri dengan pasangannya.

3 dari 3 halaman

Kejatuhan Telur

Syaiful mengaku mengalami perubahan kelamin sejak bermimpi kejatuhan telur di kepalanya. Pada pagi hari setelah bermimpi, ia mengaku alat kelaminnya berubah menjadi laki-laki.

"Ayo, pengakuanmu tidak masuk akal, tak torkop koen, lek gak ngaku (Saya pukul kamu kalau tidak mengaku)," ujar Pak Yit sambil bergurau.

Sambil tersenyum, Syaiful akhirnya mengakui lahir dengan jenis kelamin laki-laki. Bahkan, bisa mengalami ereksi. Pengakuan ini membuat penyidik dan tersangka tertawa bersama.

Walau Syaiful selalu berdandan perempuan, warga sempat memergokinya salat Jumat dan menggunakan busana laki-laki. Dengan penampilan tersebut, Kepala Desa Panca Karya, Abdus Salim mengaku terkecoh.

Hal tersebut diungkapkan Abdus Salim usai diperiksa sebagai saksi gugatan pembatalan pernikahan sejenis di Pengadilan Agama, Selasa siang, 21 November 2017.

"Dalam kesehariannya, dia selalu mengenakan pakaian perempuan serta memakai jilbab dan suaranya, lirih seperti suara perempuan. Namun, pernah dipergoki warga, waktu dia ikut salat Jumat dan berpakaian laki-laki," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.