Sukses

Menanti Bangunan Kuno Pabrik Gula Kalibagor ke Bentuk Semula

Cerobong asap pabrik gula Kalibagor yang menjadi mahkota cagar budaya itu telah lenyap lebih dulu digempur alat berat.

Liputan6.com, Banyumas - Maret 2015, aktivis sejarah dan peninggalan sejarah di Banyumas meradang. Pabrik Gula Kalibagor yang terdaftar sebagai cagar budaya, tanpa kabar berita, dibongkar.

Mereka pun protes kepada pemerintah daerah (pemda) yang dianggap lalai melindungi asetnya. Pembongkaran tersebut berhasil dihentikan setelah aktivis sejarah berhasil mendesak pemda turun tangan.

Sayang, Pemda Banyumas dan aktivis terlambat. Cerobong asap pabrik gula yang menjadi mahkota cagar budaya itu telah lenyap digempur alat berat.

Lebih kaget lagi, belakangan aktivis baru tahu, area pabrik gula Kalibagor seluas kurang lebih enam hektare itu telah dimiliki oleh perorangan, bukan lagi milik negara.

Soal bagaimana ceritanya, wallahua’alam. Tetapi, diperkirakan alih kepemilikan itu terjadi pada kisaran awal milenium kedua ini.

Sejak puluhan tahun sebelumnya, pabrik gula peninggalan Belanda itu memang sudah tak beroperasi lagi. Mesin tua dan ketersediaan bahan baku tebu menjadi kendala utama. Pabrik yang kemudian didaftarkan sebagai cagar budaya itu pun terus merugi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pemda Dinilai Lalai

Bagi aktivis, hal itu bukan alasan untuk secara semena-mena merobohkan dan menghancurkan bangunan yang pada tiap sudutnya menyimpan memori masa lalu Banyumas raya. Pabrik itu pernah menjadi lambang kedigdayaan VOC, sekaligus pengingat bahwa Indonesia adalah negeri yang benar-benar subur makmur.

Pamong Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Imam Hamidi Antasalam saat itu menilai, pemda telah lalai. Pembongkaran itu memperlihatkan bahwa Pemda Banyumas tidak beritikad melindungi kekayaan cagar budaya yang berkaitan langsung dengan sejarah Banyumas.

"Itu sudah dicatat sejak saat itu. Berdasar Pasal 66 Undang-Undang Cagar Budaya menyebutkan bahwa tiap orang dilarang melakukan pengrusakan cagar budaya. Itu akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan yang tidak berpihak pada visi kebudayaan nasional itu sendiri," ucapnya saat itu, geram.

3 dari 5 halaman

Kantor NV Ko Lie

Tak hanya itu, pada waktu yang berdekatan, sekitar Mei 2015, pegiat sejarah dan pelestari budaya Banyumas kembali dibuat prihatin dengan pembongkaran diduga cagar budaya Rumah Pecinan di Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Musababnya, Rumah Pecinan itu dianggap sebagai simbol keberadaan masyarakat etnis Tionghoa sebagai bagian sejarah Banyumas sejak ratusan tahun lalu.

Pada 1900, bangunan yang berada di Jalan Gatot Soebroto, Sokaraja, itu pernah menjadi kantor NV Ko Lie yang merupakan perusahaan ekspor impor. Lantas, tempat tersebut berubah menjadi tempat tinggal.

Bangunan itu lalu disahkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sejak 5 Oktober 2004 dengan Nomor Inventaris/kode 11-02/Bas/34/TB/04.

"Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Pecinan di Sokaraja itu kami tidak habis pikir, Mas. Itu terjadi dua kalinya setelah pembongkaran Pabrik Gula Kalibagor pada bulan Maret lalu," dia menuturkan.

Imam pun mengklaim, mereka sudah melakukan berbagai upaya agar pembongkaran cagar budaya tak terjadi lagi. Misalnya dengan aksi, sosialisasi dan publikasi. Bahkan, aktivis juga membuat film dokumenter dengan judul “Jejak Warisan yang Terlupakan”.

4 dari 5 halaman

Pembangunan Ulang

Para aktivis kini terus berjuang melindungi benda-benda diduga cagar budaya. Mereka mendesak agar ratusan peninggalan masa lalu itu ditetapkan sebagai cagar budaya. Tujuannya agar bisa menjadi warisan nilai untuk anak cucu kelak.

Kabar baik pun datang. Cerobong asap Pabrik Gula Kalibagor direvitalisasi alias dibangun ulang sebagaimana aslinya. Barangkali, sakit hati Imam dan para pelestari peninggalan bersejarah sedikit terobati.

Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpirapar) Banyumas Carlan menegaskan, cerobong itu kembali dibangun dengan biaya nyaris Rp 1 miliar, oleh pemilik barunya.

Tetapi, Kantor NV Ko Lie yang merupakan perusahaan ekspor impor masa lalu itu telah benar-benar hilang dan tak lagi menyerupai bangunan aslinya. Soal itu, Carlan mengaku kecolongan.

"Keterbatasan kami yang memverifikasi di lapangan, di situ ada dua bangunan, nah yang rumah itu tidak terdata, ternyata itu yang dimaksud (cagar budaya)," kata Carlan, kepada Liputan6.com, Rabu, 7 Maret 2018.

5 dari 5 halaman

Penetapan Cagar Budaya untuk Bangunan Kuno

Dia pun mengakui, banyak diduga cagar budaya yang terancam tergusur pembangunan kawasan bisnis dan kepentingan lainnya. Sebab itu, 59 cagar budaya yang terdaftar di Banyumas tengah diupayakan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

Sejauh ini, baru dua cagar budaya yang ditetapkan. Dua bangunan bersejarah itu adalah Masjid Saka Tunggal Darussalam, Dusun Legok, Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, dan gedung SMPN 2 Purwokerto.

Dua bangunan itu telah melalui kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sebelum turun rekomendasi untuk ditetapkan. Penelitian terhadap dua bangunan itu sudah dilakukan sejak TACB terbentuk pada 2015 lalu hingga diputuskan bangunan itu layak cagar budaya.

Secara bertahap, sisa 59 peninggalan bersejarah lainnya bakal ditetapkan sebagai cagar budaya setelah diteliti dan memenuhi syarat benda cagar budaya.

"Akan lama prosesnya. Karena butuh kajian mendalam dari tim untuk menentukan benda itu cagar budaya," dia menjelaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.