Sukses

Vonis 10 Tahun Bui bagi Pencabul Anak hingga Hamil

Korban pencabulan hingga hamil itu masih berusia 12 tahun. Ia baru diketahui hamil setelah dikira ibunya mengalami sakit maag.

Liputan6.com, Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa I Putu Edi Gunawan (22) selama sepuluh tahun penjara karena terbukti mencabuli korban TW (12) hingga hamil.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Budi Watsara di PN Denpasar, Senin, 5 Maret 2018, dilansir Antara.

Vonis hakim bagi terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami trauma.

Sebelum pencabulan, terdakwa yang berkenalan dengan korban melalui media sosial Line pada Juni 2017. Ia memberikan isyarat bahwa ia menyukai korban yang baru beranjak gede ini.

Terdakwa lalu merayu korban untuk mau diajak ketemuan dan korban dijemput terdakwa di depan gang rumah TW pada Juni 2017, pukul 21.00 Wita. Edi Gunawan kemudian mengajak korban ke rumah terdakwa di Jalan Trengguli Nomor 26 Denpasar.

Tanpa menaruh curiga, AW mengikuti ajakan terdakwa saat diminta masuk kamar Edi dan saat di dalam korban diminta duduk di kasur. Selanjutnya, Edi mencium bibir dan melucuti pakaian korban sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Cekik Korban

TW sempat memberontak dan menampar terdakwa, tetapi ia tidak berdaya karena terdakwa mengancam dan sempat mencekik lehernya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa justru tidak mengantar korban ke rumahnya, tetapi meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat, Denpasar, pada pukul 24.00 Wita.

Pada September 2017, ibu korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. Ibu korban mengira anaknya sakit maag, tetapi setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang.

Ibu korban lalu curiga dan mengetes urine pada anaknya. Ternyata hasilnya positif. Kemudian, orangtua korban mengantar korban ke dokter dan korban dinyatakan hamil 3,5 bulan.

Selanjutnya, orangtua korban menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilinya, tetapi korban takut dan memilih menutup diri. Setelah dibujuk sepupu korban, barulah TW bercerita. Kemudian, orangtua korban melapor kepada polisi dan menangkap terdakwa di kediamannya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.