Sukses

Kisah Tertangkapnya 8 Warga Filipina Penjaga Rumpon di Tahuna

Delapan warga Filipina tersebut ternyata telah berada di Tahuna dan tinggal di rumpon dengan durasi 2-15 tahun.

Liputan6.com, Tahuna - Operasi Gabungan Tim Eastern Fleeat Quick Response (EFQR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna, berhasil menangkap delapan warga negara Filipina di perairan Kabupaten Sangihe, Rabu 28 Feburari 2018. Mereka adalah WNA ilegal yang bekerja sebagai penjaga rumpon.

Tim EFQR bekerjasama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi dalam Operasi Gabungan (Opsgab) ini bergerak setelah ada informasi tentang keberadaan warga Filipina ilegal yang masih berada di sekitar Tahuna. Mereka dipekerjakan sebagai penjaga rumpon atau bagan.

"Kedelapan warga negara Filipina ini ditangkap karena tidak mempunyai dokumen pribadi berupa ID Card, Dok PLB, Pasport maupun surat izin tinggal dan izin bekerja di Indonesia," ujar Kepala Dinas Penerangan Lantamal VIII, Kapten Yusuf Ali, Rabu 28 Februari 2018 malam.

Yusuf Ali menjelaskan, informasi keberadaan 8 warga itu ditindaklanjuti Komandan Lanal Tahuna Kolonel Laut (P) Setiyo Widodo. Widodo kemudian memerintahkan Pasintel Lanal Tahuna Mayor Laut (P) Agung Dwi Handoko untuk melaksanakan Penyelidikan Maritim (Lidmar) keberadaan warga ilegal tersebut.

"Dari hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa adanya warga ilegal yang memang bekerja di rumpon. Tim lalu mencari titik koordinat rumpon-rumpon tersebut," kata Yusuf Ali.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

WNA Ilegal Ditemukan di Beberapa Rumpon

Operasi penindakan, dilaksanakan dengan menggunakan dua unsur milik Lanal Tahuna yakni Kapal Angkatan Laut (KAL) PSH 1-8-31 yang digunakan sebagai Pusat Kendali Utama dan Sea Rider Lanal Tahuna sebagai Tim Penindak di Laut. Beberapa personil dari Lanal Tahuna dan Imigrasi Klas II Tahuna ikut dilibatkan dan dilengkapi dengan persenjataan SA VZ kaliber 7.6 mm

Selain Pasintel Lanal Tahuna yang memimpin operasi tersebut, yang terlibat dalam operasi itu yakni, Kasiwasdakim Imigrasi Kelas II Tahuna, Aditya, Komandan KAL Sangihe Lettu Laut (P) Sunato, Tim EFQR Lanal Tahuna dan dua orang staf Imgrasi kelas II Tahuna.

Operasi penindakan tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya Pranee (41) dan Marcelino (44), warga Kawas, Saranggani Prabin, Pilipina. Keduanya terjaring di rumpon milik Ibu Alfia yang beralamatkan di Nel Tidore.

Selanjutnya Leonard Banaba, (26) warga Ance Kawas, Saranggani Filipina yang terjaring di rumpon milik Kadir. 3 warga kemudian ditemukan di rumpon milik Ikhsan, yakni Almario (37), warga Yorpo Saranggani, Buni Pasio (22) warga Amasan Saranggani dan Bonjeng Amasan (50) warga Kawas, Saranggani, Fiilipina.

 

 

3 dari 3 halaman

Tinggal di Rumpon Belasan Tahun

Sedangkan di rumpon milik Kamal, ditemukan terdapat 2 warga atas nama Elisar Belo (42), warga Alabil Kawas Saranggani, serta Mario Masamluk (44) warga Kawas Saranggani Filipina.

"Warga Filipina ini lalu dibawa dengan KAL PSH menuju Lanal Tahuna untuk dilaksanakan pemeriksaan," jelas Yusuf Ali.

Dari hasil pemeriksaan sementara, 8 warga Filipina tersebut ternyata telah berada di Tahuna dan tinggal di rumpon dengan durasi 2-15 tahun. Mereka tidak tinggal di darat karena takut dengan Tim Pora.

"Mereka kemudian diserahkan ke pihak Imigrasi untuk dilaksanakan proses lebih lanjut," pungkas Yusuf Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.