Sukses

Putusan PN Dibacakan, Pendukung Persebaya dan PSHT Bersitegang

Putusan ini terkait aksi pengeroyokan antara pendukung Persebaya dan PSHT pada 30 September 2017 lalu.

Surabaya - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa pengeroyokan insiden antara suporter Persebaya dengan PSHT pada Sabtu 30 September 2017 lalu dibacakan hari ini, Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 11.10 WIB.

Selain keputusan tentang dua terdakwa pengeroyokan, PN Surabaya juga membacakan amar putusan dua terdakwa ujaran kebencian di media sosial, berkaitan insiden yang sama.

Pantauan Suarasurabaya.net, sejak awal pembacaan berlangsung, para suporter Persebaya dan anggota PSHT dari berbagai daerah berkumpul sekitar Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna.

Kedua lajur jalan Arjuna sempat ditutup sementara. Polisi mengalihkan kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak melintas ke Jalan Arjuna.

Pengguna jalan diarahkan agar putar balik ke Jalan Diponegoro, atau melewati Jalan Petemon.

Setelah putusan dibacakan, antara suporter Persebaya dengan PSHT sempat terjadi ketegangan. Massa sempat saling memprovokasi dengan cara masing-masing.

Sempat terjadi pula kegaduhan di halaman parkir Hotel Ivana and Michell, I and M di Jalan Arjuna. Bahkan informasi yang belum bisa terkonfirmasi ada seorang copet yang tertangkap.

Setelah beberapa saat ketegangan berlangsung, massa berhasil mengendalikan diri.

Polisi dan TNI serta beberapa pihak keamanan seperti Satpol-PP Surabaya dan Linmas membubarkan seluruh massa baik PSHT maupun suporter Persebaya.

Polisi masih dalam proses mensterilkan jalan Arjuna, beberapa kendaraan sudah diperbolehkan melintas dari Jalan Argopuro di seberang PN Surabaya, lewat Arjuna ke Jalan Kedungdoro.

 

Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penutupan Jalan

Polisi melakukan pengamanan pembacaan putusan kasus PSHT VS Bonek di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Kamis (1/3/2018).

"Proses persidangan sudah berjalan panjang dan sekarang saatnya pembacaan putusan," kata Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya pada Radio Suara Surabaya.

Rudi mengatakan pihak kepolisian akan melakukan pengamanan untuk pelaksanaan sidang maupun masyarakat umum lainnya. Sidang tidak berlangsung lama maksimal 1 jam.

Kata Rudi, kedua pihak hanya ingin hadir memberi dukungan moril. Sudah ada itikad baik menahan diri untuk tidak berbuat melanggar hukum.

"Jumlah pendukung belum terdata tapi sudah diimbau untuk tidak banyak-banyak," ujar dia.

Sementara itu, untuk proses pengamanan polisi melakukan penutupan sementara untuk Jalan Arjuno menuju Jalan Semarang.

"Penutupan mulai depan Kafe Planet dan kita putar balikkan termasuk ke arah Jalan Tidar," kata AKP Dedi Eka Aprianto Kanit Turjawali Polrestabes Surabaya.

Selain itu, kata Dedi, penutupan jalan juga dilakukan di Jalan Merapi arah Jalan Patua.

"Untuk pendukung PSHT disediakan area parkir di Jalan Anjasmoro sedangkan untuk pendukung Bonek disediakan area parkir di Jalan Argopuro," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.