Sukses

Modus Selebgram Angela Lee Tipu Warga Jogja hingga Rp 12 Miliar

Dari hasil penipuannya di Jogja, selebgram Angela Lee membeli mobil mewah Rubicon Wrangler dan membayar utang.

Sleman — Seorang model sekaligus selebritas Instagram (selebgram) bernama Angela Charlie alias Angela Lee ditangkap petugas Polres Sleman lantaran menipu dan melakukan pencucian uang. Akibat aksi perempuan 31 tahun itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar.

Angela ditangkap bersama suaminya, David Hardian Sugito (36). Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Are, Angela dan suaminya dilaporkan Santosa Tandyo warga Kota Jogja setelah merasa ditipu oleh keduanya.

Angela dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

"Pelaku kami panggil pada 5 Februari 2018. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya langsung ditahan di Polres Sleman," kata dia saat jumpa pers di Polres Sleman, Rabu, 28 Februari 2018.

Ia menerangkan, kasus berawal saat Santoso menginvestasikan uangnya untuk bisnis tas impor yang dijalankan Angela sejak Februari 2017. Angela bisnis tas impor dengan berbagai merek, mulai dari Hermes, Chanel, hingga Chopard.

Dua bulan pertama, bisnis Angela berjalan lancar. Namun, bisnis tersebut mulai macet saat memasuki Mei 2017. Saat bisnis mulai macet, Angela tidak jujur kepada orang yang berinvestasi.

Baca berita menarik Solopos.com lainnya di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gali Lubang, Tutup Lubang

Uang investasi yang diberikan Santoso secara bertahap itu malah digunakan untuk membayar utang kepada orang lain. Selain itu, uang juga digunakan untuk membeli rumah dan sejumlah mobil, seperti Rubicon Wrangler.

Total nilai investasi yang Santoso berikan kepada Angela senilai Rp 12 miliar. "Perjanjiannya, ada keuntungan 10 persen. Enam persen untuk pelaku [Angela dan suami], dan empat persennya untuk yang investasi," katanya.

Namun, perjanjian itu tak terlaksana hingga akhirnya keduanya dijerat dengan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera," kata Rony.

Sementara itu, Angela mengaku uang investasi yang dia dapat itu memang digunakan untuk membeli rumah, bayar utang, dan membeli mobil. "Tasnya kan tidak lalu, uangnya dipakai untuk yang lain," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.