Sukses

Residivis Kasus Narkoba Kabur Saat Hendak Disidang

Pelaku turun dari mobil tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi dalam kondisi diborgol bersama seorang tahanan kejaksaan lainnya. Pelaku memaksa melepaskan borgol, hingga tangannya berdarah.

Liputan6.com, Sukabumi - Mochammad Eko (35) seorang terdakwa residivis kasus narkoba melarikan diri saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Hingga saat ini proses pencarian masih berlangsung.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa, 27 Februari 2018. Pelaku kabur sesaat setelah turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

"Sampai saat ini proses pencarian masih berlangsung," ujar Kapolsek Cibadak, Komisaris Polisi Suhardiman dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Pelaku turun dari mobil tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi dalam kondisi diborgol bersama seorang tahanan kejaksaan lainnya. Residivis kasus narkoba itu memaksa melepaskan borgol, hingga tangannya berdarah.

Suhardiman menambahkan, Eko kabur mengenakan kopiah, pakaian koko putih dan celana bahan hitam, serta sandal jepit. Polisi baru menemukan kopiah, dan pakaian koko yang dilepas pelaku di tengah permukiman.

Petugas Pengadilan Negeri Cibadak, Encep (38 tahun) menambahkan, Eko langsung berlari ke arah pagar pembatas area pengadilan dengan permukiman warga yakni Kampung Sekarwangi, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak. Residivis kasus narkoba itu berhasil melompati pagar meski sudah dipasang kawat berduri.

"Ia diborgol satu borgolan dengan satu tahanan lain. Satu tahanan itu ditendang oleh pelaku hingga terjatuh," kata Encep. 

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tahanan Kabur Dituntut 13 Tahun Penjara

Komisaris Polisi Suhadirman menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sebelumnya, warga Kampung Nyalindung, Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu terlibat kasus serupa pada 2010.

"Yang bersangkutan merupakan residivis," kata Suhardiman.

Hal senada juga diungkapkan Humas PN Cibadak, Rio Barten menambahkan, pelaku hendak mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Sebelumnya, residivis ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 13 tahun penjara.

"Hari ini agendanya sidang kelima. Sebelumnya dituntut 13 tahun penjara oleh JPU saat sidang pembacaan tuntutan," imbuhnya.

 

3 dari 3 halaman

Diumumkan Lewat Pengeras Suara Masjid

Pengejaran tahanan kabur, tidak hanya dilakukan anggota Polsek Cibadak. Polres Sukabumi juga mengerahkan anggota Satuan Narkoba.

Komisaris Suhardiman juga meminta bantuan  warga sekitar lokasi tahanan terdakwa kabur, membantu proses pencarian. Polisi mengumumkan info tahanan kabur melalui pengeras suara masjid.

"Supaya seluruh warga bisa membantu kami dalam melakukan pencarian," katanya.

Polisi juga menyebar selebaran berisi foto dan keterangan identitas Eko. Warga yang melihatnya, diimbau segera melapor. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.