Sukses

Ini 10 Provinsi yang Masuk Daftar Prioritas KPK

Konsentrasi pencegahan diperluas menyusul maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah dalam waktu dua bulan terakhir.

Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memperluas konsentrasi pencegahan korupsi di daerah. Total ada 10 daerah masuk dalam prioritas KPK pada tahun 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, konsentrasi pencegahan diperluas menyusul marakanya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah dalam waktu 2 bulan terakhir ini.

"Di tengah maraknya korupsi kepala daerah, baik yg ditangkap dalam OTT ataupun kasus sebelumnya, Kedeputian Bidang Pencegahan KPK memperluas jangkauan pencegahan ke 10 provinsi di Indonesia," ucap Febri, Senin (19/2/2018).

Kata dia, kesepuluh daerah yang akan menjadi konsentrasi pencegahan KPK meliputi Bangka Belitung, Sulawesi Utara, DIY, Jatim, Kalbar, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Lampung.

"KPK telah mengirimkan surat tertanggal 5 Februari 2018 pada seluruh kabupaten atau kota di 10 Provinsi tersebut," kata Febri.

Baca berita menarik lainnya Timesindonesia.co.id di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kepala Daerah Diajak Berperan Langsung

Menurut dia, fokus pencegahan korupsi dilakukan dengan cara rapat koordinasi pencegahan. Rapat Koordinasi nantinya akan dihadiri oleh pimpinan KPK dengan mengundang seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan terkait.

"KPK telah beberapa kali memproses kepala daerah yang ikut dalam even pencegahan korupsi. Hal itu disebabkan karena kepala daerah dan pihak-pihak yang diajak kerjasama tidak sungguh-sungguh," tuturnya.

Karena itu, KPK berharap seluruh pimpinan daerah terkait, serius dan melaksanakan program pencegahan ini dengan itikad baik. Sebab pencegahan korupsi hanya akan berhasil jika dilakukan sepenuh hati.

"Kami datang ke daerah dengan kesadaran bahwa KPK harus hadir di daerah-daerah di Indonesia. Peran pemimpin daerah dan masyarakat untuk mengawal upaya pencegahan ini sangat dibutuhkan," tukas Febri.

Ditegaskan, KPK tidak ingin ada sikap setengah-setengah apalagi berpura-pura, sehingga menjadi bersifat seremonial belaka. Ia pun tak ingin lagi ada kepala daerah yang ditangkap pasca-kerjasama.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.