Sukses

Bayi-Bayi Buaya Sitaan Dilepas di Pulau Terpencil, Warga Tetap Cemas

Warga Jambi di sekitar pulau merasa ketakutan apabila bayi buaya itu tumbuh besar dan dewasa.

Liputan6.com, Jambi - Tujuh ekor bayi buaya baru saja dilepasliarkan di sebuah pulau di ujung pesisir timur Provinsi Jambi. Buaya-buaya tersebut merupakan hewan yang disita dari operasi pasar gelap.

Tujuh ekor bayi buaya itu terdiri dari tiga jenis buaya sinyulong (Tomistoma schelegelli) dan empat ekor buaya muara (Crocodylus porosus). Bayi-bayi buaya berukuran 40-50 centimeter ini sebelumnya ditemukan oleh petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi saat akan dijual dan dikirim melalui Bandara Sultan Thaha, Jambi.

SKIPM selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk melepasliarkan bayi buaya dilindungi itu. Lokasinya terpencil dan masuk kawasan konservasi yang merupakan habitat asli buaya tersebut di Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur Nipah Panjang.

"Lokasinya ada di sebuah pulau seluas 800 hektare di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ucap Kepala Seksi Wilayah III BKSDA Jambi, Farid saat dihubungi, Kamis, 15 Februari 2018.

Menurut dia, warga di daerah Nipah Panjang tidak perlu khawatir apabila bayi buaya itu dilepasliarkan dan tumbuh dewasa. Sebab, lokasi pulau sudah dikaji terlebih dahulu oleh tim khusus. Di mana di daerah itu banyak sumber makanan bagi buaya maupun unsur gelombang. Lokasi pulau juga berjarak tiga kilometer lebih dengan permukiman warga di Nipah Panjang.

"Jadi kecil kemungkinan buaya-buaya itu menyeberang ke permukiman warga," ujar Farid.

Apalagi, pulau tersebut juga sangat jarang dikunjungi manusia kecuali nelayan yang sekadar melintas.

"Di lokasi juga sudah dipasang papan peringatan kawasan bahaya buaya," imbuh Farid.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Warga Ketakutan

Meski sudah ada jaminan dari pihak BKSDA, warga di daerah Nipah Panjang mengaku takut dan khawatir. Alasannya, lokasi melepasliarkan tujuh bayi buaya itu terbilang masih dekat dengan permukiman warga.

"Ya takutlah terjadi apa-apa, nanti buayanya makin besar. Apalagi masih dekat permukiman dan warga di sini kebanyakan nelayan," ujar Akhmad, salah seorang nelayan di Nipah Panjang.

Seharusnya, imbuh dia, bayi buaya itu bisa dilepas di lokasi yang lebih jauh dari permukiman warga.

"Masih banyak lokasi di perairan sini yang jauh dari jangkauan warga," katanya. 

3 dari 4 halaman

Buaya Selundupan

Tujuh bayi buaya langka itu sebelumnya disita petugas BKIPM Jambi pada Selasa sore, 23 Januari 2018. sejumlah petugas di Bandara Sultan Thaha, Jambi, curiga terhadap dua kotak paket yang dikemas layaknya kotak aksesoris. Benar saja, saat melalui pendeteksi X-ray atau sinar X, ada sejumlah bayi buaya.

"Terpantau lewat alat X-ray yang dikemas dua kotak mirip aksesori akuarium," ujar Kepala BKIPM Jambi, Rudi Barmara.

Menurut Rudi, aksi penyelundupan bayi buaya itu sudah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan dan Keamanan Hayati serta Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, hewan, dan Tumbuhan.

Menurut Rudi, tujuh bayi buaya dilindungi itu akan dikirim ke Kota Surabaya, Jawa Timur melalui Bandara Internasional Juanda. Namun, siapa pengirim buaya tersebut masih akan diselidiki lebih lanjut.

"Dikirim melalui jasa pengiriman khusus," ucap Rudi.

Sementara untuk memastikan buaya-buaya tersebut tetap sehat dan hidup, BKIPM berkoordinasi dengan Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.

"Bersama BKSDA kita akan lepasliarkan buaya-buaya ini ke habitat aslinya," imbuhnya.

 

4 dari 4 halaman

Satwa Langka dan Terancam Punah

Penyelundupan buaya di Jambi ini bukan pertama kalinya. Tercatat, beberapa kali petugas bandara bersama BKIPM Jambi menggagalkan penyelundupan bayi buaya. Pada awal Desember 2016 dan Januari 2017 lalu, petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah bayi buaya langka melalui Bandara Sultan Thaha, Jambi.

Sementara, berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Satwa Dilindungi (CITES), buaya sinyulong termasuk satwa yang statusnya apendiks I atau terancam punah.

Buaya sinyulong atau senyulong merupakan salah satu dari tujuh spesies buaya yang ada di Indonesia. Spesies tersebut tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Menurut International Union and Conservationa Natura (IUCN), buaya senyulong tersebut masuk kategori genting (endangered) dan juga dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Fauna dan Flora Indonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.