Sukses

Kisah Penyelamatan Kukang dan Lutung Jawa dari Pedagang Satwa Langka

Selain lutung Jawa, petugas gabungan juga menyita atau lebih tepat menyelamatkan satu ekor kukang Jawa dari pedagang satwa dilindungi

Liputan6.com, Cilacap - Lutung Jawa itu terlihat tenang saat dipamerkan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 13 Februari 2018. Barangkali, ia pun turut bersyukur telah diselamatkan dari jaringan perdagangan satwa langka.

Sementara, sang tersangka pedagang satwa dilindungi, KS (47) hanya tertunduk lesu. Penutup wajah tak mampu menyembunyikan kegalauan hatinya.

Lutung Jawa itu disita oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Cilacap dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, di Pasar Wage, Karangkandri, Kesugihan, Cilacap, Selasa siang, 13 Februari 2018.

Selain lutung Jawa, petugas gabungan juga menyita atau lebih tepat menyelamatkan satu ekor kukang Jawa dari pedagang satwa dilindungi yang ditangkap itu.

Koordinator Polisi Hutan BKSDA Jawa Tengah wilayah Konservasi II, Rahmad Hidayat menerangkan, pengungkapan kasus perdagangan satwa langka ini berawal dari informasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) International Animal Rescue (IAR), bahwa ada perdagangan satwa dilindungi di Pasar Wage, Kesugihan, Cilacap, pada awal Februari 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jibaku BKSDA Selidiki Perdagangan Satwa Langka

Menindaklanjuti informasi tersebut, BKSDA pun berkoordinasi dengan Polres Cilacap dengan beberapa pihak yang mengetahui indikasi perdagangan satwa dilindungi di kawasan Cilacap.

Selasa pagi, personel RKW Cilacap, personil Gakkum dan personil IAR menyelidiki dugaan perdagangan satwa tersebut di lokasi. Ternyata, benar dijumpai ada perdagangan satwa dilindungi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, personel Satreskrim Polres Cilacap dan tim BKSDA Jateng menangkap pedagang satwa dilindungi itu. Dalam penangkapan itu, tim menyelamatkan seeekor kukang Jawa (Nycticibus javanicus) dan satu ekor lutung Jawa (Trachyphitatus auratus).

Untuk kepentingan penyelidikan, sementara ini dua satwa ini dititipkan di Polres Cilacap. Namun, dipastikan kedua satwa akan dipantau oleh ahlinya.

"Kemudian kita mencoba mengembangkan pengumpulan bahan-bahan keterangan. Akhirnya, kita tindaklanjuti hari ini, siang tadi, (Ditangkap) dengan barang bukti di Pasar Wage," ucap Rahmat Hidayat, saat dihubungi Selasa petang.

3 dari 4 halaman

Kukang dan Lutung Jawa Dijual Murah

Selain di pasar hewan atau pasaran biasa, BKSDA juga tengah fokus pada perdagangan satwa dilindungi yang kini marak di berbagai lini masa. Menurut Rahmat, perdagangan di media sosial lebih sulit dikendalikan lantaran tak terbatas ruang dan waktu.

Sebab itu, BKSDA pun bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan LSM untuk memantau perdagangan satwa dilindungi di media sosial.

"Karena media sosial itu tidak terbendung. Bebas ruang dan waktu mereka berinteraksi untuk perdagangan satwa," Rahmat menjelaskan.

Kepala Polres Cilacap, AKBP Djoko Julianto menerangkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka, kukang Jawa dan lutung Jawa tersebut didapat dari penjual lain yang kemudian dijual kembali oleh pelaku.

Pengakuan pelaku, ia menjual kedua satwa langka ini dengan murah. Lutung Jawa dijual dengan harga Rp 500 ribu. Adapun kukang Jawa dilepas hanya dengan harga Rp 150 ribu.

4 dari 4 halaman

Pengembangan Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

Namun, polisi tentu tak begitu saja percaya. Sebab itu, kasus ini masih didalami dan dikembangkan untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi.

"Satwa yang dilindungi yang berhasil disita adalah kukang dan lutung Jawa," ucap Kapolres.

Djoko mengemukakan, pengungkapan kasus perdagangan satwa langka ini merupakan kerja sama Polres Cilacap, BKSDA Jateng, dan LSM internasional. Ia pun berharap agar kerja sama ini bisa mengurangi maraknya perdagangan satwa liar dilindungi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan Resor Konservasi Cilacap, Teguh Arifriyanto menambahkan, dua satwa yang disita akan direhabilitasi terlebih dahulu sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.