Sukses

Mama Muda Bekap Anak dengan Bantal hingga Kehabisan Napas

Di hadapan polisi, sang ibu yang masih berusia 17 tahun mengaku membunuh anaknya karena mendengar bisikan gaib.

Liputan6.com, Batang - Kasus ibu bunuh anak kembali terjadi. Seorang ibu rumah tangga, Nur Saskia Wati (17), warga Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, tega menganiaya anaknya yang masih berusia 2,5 tahun hingga meninggal dunia, Minggu, 11 Februari 2018.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batang, AKBP Edi Suranta Sinulingga, mengatakan saat ini polisi sedang memeriksa dan minta keterangan kepada pelaku. Polres Batang masih menunggu tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jateng untuk mengidentifikasi dan memastikan penyebab kematian korban.

Ia menjelaskan, terungkapnya kasus dugaan ibu bunuh anak tersebut berawal dari kecurigaan ibu mertua pelaku yang berusaha mencari korban ke sejumlah tempat lantaran cucunya itu tidak diketahui keberadaannya.

Namun, menurut Edi, warga curiga terhadap kabar hilangnya anak Nur Saskia Wati itu karena pintu kamar rumahnya terkunci gembok dari luar.

"Ibu mertua pelaku pun curiga, sehingga pintu kamar yang terkunci gembok dari luar itu dibuka paksa dan menemukan korban berada di dalam kamar sudah dalam kondisi meninggal dunia," ucap Edi, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/2/2018).

Ia menjelaskan, ibu mertua bersama warga kemudian melaporkan kasus itu pada Kepolisian Sektor (Polsek) Subah. Polisi pun kemudian mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP). Adapun dari hasil pemeriksaan sementara oleh petugas puskesmas, ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan pada korban.

"Saat ini, kami masih menunggu tim DVI Polda Jawa Tengah Untuk memastikan penyebab kematian korban," katanya.

Menurut dia, berdasar keterangan Nur Saskia Wati, anaknya dianiaya dengan cara menutupi wajah korban dengan menggunakan bantal, sehingga korban kesulitan bernapas.

"Pelaku menghabisi anaknya karena dirinya ada yang membisiki atau membayang-bayangi untuk menghilangkan nyawa anaknya," Kapolres Batang memungkasi penjelasan seputar kasus dugaan ibu bunuh anak kandung tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mama Muda Duduki Bayinya hingga Tewas

Kasus ibu bunuh anak juga sempat menggegerkan warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Cucu (27), tanpa belas kasihan, tega membunuh Ismail Nugraha, anaknya sendiri yang masih berusia tiga bulan di Kampung Patrol Desa Sindang Palay, Karangpawitan, Senin sore, 23 Oktober 2017.

Kepala Desa Sindang Palay Eye Rizaludin menyatakan kejadian pembunuhan tersebut pertama kali diketahui oleh Enjang (46), yang tak lain adalah suami Cucu, saat baru pulang dari tempat kerjanya.

"Kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB. Memang betul bayi meninggal, kabarnya dibunuh sama ibunya," ujar Eye di lokasi kejadian, dikutip Liputan6.com.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, bayi laki-laki mungil tersebut tewas setelah diduduki ibunya lantaran kesal sang anak terus menangis.

Ketika itu, belum diketahui motif dari pembunuhan tragis tersebut. Hingga malam itu, lokasi pembunuhan masih dipadati warga. Sejumlah polisi dan anggota TNI masih berjaga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar mengatakan, pihaknya langsung mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah saksi, termasuk menggali motif pembunuhan keji itu.

"Betul kejadiannya sekitar pukul 16.30 WIB sore tadi. Kami terima laporan ada bayi meninggal. Kasusnya sedang kami tangani," ungkap dia singkat tanpa menjelaskan secara rinci bagaimana kronologi kejadian itu terjadi.

Pelaku pembunuhan itu kini mendekam di sel tahanan Polres Garut. Kasusnya sudah dilimpahkan ke pihak Polres Garut, untuk mengetahui sejauh mana motif di balik pembunuhan yang dilakukan ibu muda itu.

 

3 dari 3 halaman

Kronologi Mama Muda di Garut Duduki Bayinya hingga Tewas

Kabar pembunuhan ibu kandung terhadap anaknya yang masih bayi di Garut, Jawa Barat, langsung mendapatkan respons luas dari masyarakat.

Kapolres Garut AKBP Novri E. Turangga mengatakan, tindakan ibu membunuh bayinya ini terbilang nekat dan sadis. Bagaimana tidak? Pembunuhan Ismail Nugraha, sang buah hati yang masih berusia tiga bulan lebih itu, ternyata telah direncanakan sang ibu satu hari sebelumnya.

"Dari keterangan awal, pelaku punya rencana sehari sebelumnya untuk itu (menghilangkan nyawa anaknya). Makanya kita sedang telusuri latar belakangnya apa, termasuk cek kesehatan kejiwaan pelaku, dan apa motif pelaku," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa, 24 Oktober 2017, dikutip Liputan6.com.

Novri mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, cara tersangka menghabisi korban terbilang aneh. Korban bayi laki-laki yang tengah bermain sengaja disimpan di atas bantal dalam keadaan tengkurap, kemudian diduduki tersangka hingga satu jam, sampai akhirnya korban meninggal dunia.

"Yang aneh, saat anak itu merintih menangis malah tetap diduduki, baru berhenti setelah korban keluar darah dari hidungnya, kemudian dibersihkan darahnya dan ditidurkan lagi menggunakan selimut layaknya sedang tidur," ujarnya.

Selain itu, pelaku mengaku jika bayinya itu justru tengah bermain dengan lucu, jauh dari kesan rewel atau menangis. "Dia sendiri bilang anaknya baik, tidak rewel, usia empat bulan kan sedang lucu-lucunya. Padahal kalau tidak mau, biar buat saya saja saya urus," ujar Novri gusar.

Novri belum memastikan apakah kasus yang menimpa Ismail termasuk pembunuhan berencana atau tidak sebelum dilakukan tes kejiwaan.

"Kalau terbukti pembunuhan berencana bisa (hukuman) seumur hidup, tapi intinya dia sudah merencanakan untuk membunuh anaknya," kata dia.

Untuk memastikan kejiwaan tersangka, rencananya siang ini pihak kepolisian akan membawa tersangka ke psikiater lembaga pemasyarakatan (Lapas) Garut.

"Kan percuma saja kalau kejiwaannya terganggu, tidak masuk itu (berencana), tapi Pasal 44 (kurungan rumah sakit jiwa), tapi kalau saya lihat sepintas tidak (sehat)," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka masih meringkuk di sel tahanan Polres Garut. Sementara pasal yang digunakan, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 4 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata dia.

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan, yakni satu buah bantal warna hijau toska, satu buat selimut warna cokelat motif bunga, dan satu buah alas bayi atau perlak motif boneka warna-warni.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.