Sukses

Kesal Spion Tersenggol, Warga Pontianak Tembaki Kaca Belakang Ambulans

Saat ditembaki, ambulans itu sedang terburu-buru mengangkut jenazah.

Liputan6.com, Pontianak - Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Kota dan Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan TF yang diduga menembak kaca belakang mobil ambulans milik PKS, Jumat malam, 9 Februari 2018.

"Pelaku penembakan kami amankan di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Kota," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, dilansir Antara.

Penembak tersebut diketahui sebagai salah seorang pegawai Pertamina. Ia diduga menembak ambulans PKS di perempatan lampu merah Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Jumat siang.

"Pelaku diamankan di kediamannya, Jalan Sulawesi, sekaligus barang bukti berupa satu buah senjata airsoft gun," katanya.

Husni menjelaskan, kasus penembakan tersebut karena pelaku sakit hati lantaran mobil bernomor polisi KT 1778 AT miliknya disenggol oleh ambulans saat berada di Jembatan Kapuas I. Saat itu, si penembak sedang mengendarai mobil menuju arah Kecamatan Pontianak Timur.

"Saat berada di Jembatan Kapuas I, tiba-tiba sebuah mobil ambulans yang membawa jenazah melintas dan menyenggol kaca spion mobil pelaku. Karena tidak terima, pelaku mencoba memberhentikan ambulans itu. Namun, sopir ambulans yang sedang menyalakan sirine itu tetap melaju," tuturnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Letuskan Tembakan Peringatan

Karena sopir ambulans tak kunjung berhenti, penembak itu emosi. Ia lalu meletuskan senjatanya sebanyak tiga kali sebagai tembakan peringatan.

"Namun tidak dihiraukan oleh sopir ambulan itu. Karena emosi pelaku langsung menembak kaca belakang ambulans menggunakan pistol airsoft gun tersebut," kata Husni.

Polisi menyatakan masih memeriksa penembak ambulans. "Barang bukti berupa senjata airsof gun juga dilakukan penahanan, beserta mobil pelaku dan ambulans itu," ujarnya.

Penembak ambulans itu diancam UU Darurat dan Pasal 409 KUHP tentang perusakan. Ia terancama hukuman di atas lima tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.