Sukses

Gelang Khusus untuk Pengunjung Gunung Bromo

Jumlah kunjungan wisata akan dibatasi per titik wisata. Aturan itu bakal berlaku pada 1 April 2018.

Liputan6.com, Probolinggo - Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berencana akan memberlakukan gelang khusus sebagai tanda masuk kawasan Gunung Bromo per 1 April 2018. Selain untuk mencegah kebocoran tiket, kebijakan itu juga untuk menjaga kawasan konservasi itu dari tangan-tangan nakal.

Kepala Balai Besar TNBTS John Kenedie, mengatakan rencana itu sesuai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaku Jasa Wisata Alam yang dilakukan di Bromo Permai Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 24 Januari 2018 lalu.

Rakor itu menyetujui kesepakatan bersama untuk pengembangan Bromo berdasar pada prinsip konservasi. Hal itu sekaligus menghormati adat istiadat dan kearifan lokal di kawasan lautan pasir dan pemahaman bersama bahwa Bromo bukan warisan, tetapi pinjaman dari anak cucu.

Dalam rapat koordinasi itu pula disepakati adanya pembatasan jumlah pengunjung pada spot-spot wisata di kawasan TNBTS. Penerapan pembatasan pengunjung berdasarkan kuota sesuai hasil kajian daya dukung 2017.

Rencananya, pembatasan itu akan dimulai pada 1 April 2018 mendatang. Untuk Bukit Teletubies pengunjung dibatasi sebanyak 3.199 orang per hari, Bromo-Laut Pasir 5.806 orang per hari.

Selanjutnya, untuk View Point Pananjakan 892 orang per hari, Bukit Kedaluh (Bukit Kingkong) 434 orang per hari, serta Bukit Cinta 141 orang per hari.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pesan Online

Bila tiket gelang sudah berlaku, John mengatakan setiap pengunjung yang memasuki Bromo akan menggunakan warna karcis gelas berbeda yang disesuaikan dengan lokasi kunjungan.

"Selain itu, juga direncanakan penerapan booking online secara bertahap, di mana booking online sebesar 50 persen," kata John Kenedie, Minggu, 3 Februari 2018.

Pembatasan itu bertujuan untuk melindungi, memelihara, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Alam (SDA) secara lestari. Pembatasan juga mengandung unsur pendidikan untuk mengubah perilaku yang akan membentuk sikap memiliki kepedulian, tanggung jawab, dan komitmen terhadap pelestarian (prinsip kesakralan).

Selain itu, mampu memberikan kepuasan kepada pengunjung melalui standar pelayanan kegiatan rekreasi–wisata yang memadai.

"Berbagai permasalahan yang dihadapi akan diselesaikan bersama dengan membangun komitmen. Serta mentaatinya dalam rangka mewujudkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat desa penyangga sekitar kawasan konservasi Gunung Bromo," ujar Kepala Balai Besar TNBTS.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.