Sukses

Akhir Berdarah Hubungan Terlarang Pasangan Kakek Nenek

Perselingkuhan kakek nenek ini sudah berlangsung selama 20 tahun, bahkan sang suami mengetahuinya.

Malang - Kakek Skm (75) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Dampit karena membunuh pasangan selingkuhannya, Painah (65), warga Dusun Purwodadi RT04/RW13, Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Cerita tragis itu terkuak pada Sabtu sore, 26 Januari 2018, jasad Painah tergeletak dekat Pasar Dampit. Dua hari kemudian, kasus penemuan jasad itu terungkap setelah Skm diringkus polisi.

Kasus ini menarik karena ternyata hubungan merdeka mereka, diakui sang kakek empat cucu ini, sudah berlangsung selama 20 tahun. Padahal, Painah sudah punya suami.

"Tetapi sama suaminya diperbolehkan, kok," kata tersangka saat berdiri di sebelah Wakapolres Malang Kompol Decky Hermansyah ketika di depan wartawan Times Indonesia, Rabu, 31 Januari 2018.

Dengan lugu sang kakek asal Sumbermanjingwetan ini mengisahkan bagaimana ia menjalin hubungan terlarang itu. "Kami mau sama mau. Dia itu seperti kupu-kupu malam gitu," selorohnya.

 

Baca berita menarik lainnya dari Timesindonesia.co.id.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Kakek Skm Membunuh Selingkuhannya

Si kakek dalam berhubungan dengan selingkuhannya selama 20 tahun itu mengaku selalu memberi uang. Uang itu selalu diberikannya di muka sebelum berhubungan badan.

"Sekali melakukan sang nenek minta minimal Rp 20 ribu. Misalnya duitnya kurang, maka kekurangannya bisa dibayarkan besoknya," kata pria tua yang sehari-harinya sebagai pemulung barang rongsokan ini.

Akhir-akhir ini, tersangka Skm ini marah karena sering diledek Painah lantaran staminanya yang sudah loyo. Ledekan ini tumbuh menjadi dendam di hati Skm.

Diam-diam, Painah diajak berkencan di sebuah tempat terbuka seperti biasanya. Namun sesampainya di lokasi, mereka tidak berkencan, tetapi Skm justru menghabisi Painah dengan hantaman batu seberat 3 kilogram.

Kakek Skm dijerat Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan berencana yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.