Sukses

Masih Jadi Polemik, Aparat Tilang Ratusan Taksi Online di Batam

Penindakan terhadap ratusan pengemudi transportasi online ini untuk menghindari adanya bentrok dengan sopir angkutan konvensional di Batam.

Batam - Transportasi online di Kota Batam, Kepulauan Riau, masih menjadi polemik dan perhatian dari pemerintah kota maupun provinsi yang berkutat terkait izin dan jumlah kuota.

Sekalipun masih dalam tahap pembicaraan dan mengkaji izin untuk beroperasinya taksi online di Batam, tidak sedikit pengemudi transportasi online yang tak sabar menunggu keputusan dan mulai beroperasi.

Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dan Satlantas Polresta Barelang bekerja sama untuk menindak mereka agar tidak terjadinya keributan.

Sudah ratusan taksi online yang telah ditindak (tilang) oleh aparat terkait, karena kedapatan beroperasi dengan tidak adanya izin. Penilangan dokumen seperti SIM dan STNK pengendara transportasi online dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang, termasuk penahanan mobil di Kantor Dishub.

"Sudah sekitar 200 taksi online yang dilakukan penindakan, sejak Oktober 2017 hingga Januari ini," kata Kepala Bidang Lalu Lintas (Kabid Lalin) Dishub Kota Batam, Edwar Purba, Selasa, 30 Januari 2018, saat dihubungi Batamnews.co.id.

Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Tilang Biasa

Bagi taksi online yang baru pertama kali melanggar diberikan e-Tilang. Jika telah membayar denda, mereka bisa mengambil kendaraan dengan memperlihatkan bukti pembayaran.

Saat mengambil kendaraan, pengemudi tersebut membuat surat perjanjian untuk tidak beroperasi lagi.

Namun, jika taksi online sudah pernah kedapatan dan ditilang karena menyalahi aturan trayek maka, sistem e-Tilang tidak akan diberlakukan.

Mereka akan ditilang manual dan menunggu persidangan. Hingga saat ini, masih ada tujuh kendaraan yang dijadikan barang bukti penindakan yang berupa mobil yang digunakan taksi online.

"Kendaraannya juga kita tahan lebih lama hingga proses di persidangan selesai," sebutnya.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan untuk proses penindakan taksi online, Satlantas harus menilang secara manual. Sebab, pengemudi taksi online sudah melanggar trayek.

I Putu menegaskan, hanya menjalankan tugas untuk agar tercipta ketertiban. Bahkan, dari pihak Satlantas telah menindak sebanyak 445 taksi yang berbasis aplikasi.

"Kalau pelanggaran biasa, bisa kita kasih e-Tilang dan tapi ini kan bukan pelanggaran biasa. Kita mau agar tidak terjadinya keributan dan menjaga keamanan," dia menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.