Sukses

Disindir Belum Nikah, Pengangguran di Garut Bunuh Ibu Hamil

Korban menyapa tersangka saat melintas depan rumahnya. Tersangka sakit hati ditanya seputar kapan nikah.

Liputan6.com, Garut - Jajaran Reskrim Kepolisian Resort Garut, Jawa Barat menangkap Faiz Nurdin, pelaku pembunuhan wanita hamil tua di Kampung Pasir Jonge, Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya, Garut. Tersangka ditangkap di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada 27 Januari 2018.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna, mengatakan pemicu kasus yang menimpa ibu hamil tua tersebut terbilang sepele. Karena perasaan sakit hati, tersangka dengan keji membunuh korban hingga tewas bersama bayi yang dikandungnya hingga tewas.

"Jadi awalnya korban itu mengolok-ngolok tersangka segera nikah," ujarnya di Mapolres Garut, Senin, 29 Januari 2018.

Pembunuhan itu terjadi pada Kamis 18 Januari lalu. Awalnya korban menyapa tersangka yang tengah melintas di depan rumahnya. Namun, sindiran bernada candaan yang dilontarkan korban, dianggap menghina oleh tersangka, hingga menimbulkan rasa sakit hati.

"Namanya tetangga nyapa dalam bahasa sunda, 'geura kawin era ku batur, batur mah geus boga budak anu dua anu tilu, ari maneh teu kawin-kawin (Segera nikah malu sama orang lain, orang lain sudah punya anak ada yang dua, ada yang tiga, kamu tidak nikah-nikah)," ujar Budi, menirukan ungkapan yang disampaikan korban tersangka.

Namun entah setan apa yang membimbing tersangka untuk menghabisi korban dengan keji, dalam waktu yang singkat selepas melakukan shalat magrib di mushola dekat rumah nenek tersangka.

Tersangka Faiz dengan perasaan sakit hati yang tengah membuncah dalam hatinya, kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pembunuhan. "Tersangka masuk dulu rumah korban dan disuguhi air minum oleh korban," kata dia.

Namun saat korban memindahkan Al-Quran yang telah selesai dibacanya ke dalam kamar, tersangka mengikutinya dari belakang sambil mendorong korban yang tengah hamil tua itu, hingga tersungkur dan mengenai ranjang.

"Saat korban tersandar dalam di kasur itu, tersangka langsung mencekik leher korban hingga tersengal," ujarnya.

Dalam keadaan terdesak itu, korban sempat melakukan perlawanan dengan menusuk mata tersangka dengan telunjuk tangan sebelah kirinya, namun tidak tepat sasaran, hingga akhirnya korban menggigit kelingking kiri tersangka hingga berdarah.

"Saat itulah tersangka kembali menginjak leher korban hingga tewas dan menutup wajah korban dengan lap handuk kecil," kata dia.

Tak ingin kelakuan kejinya terbongkar, kemudian tersangka melarikan diri sambil mengambil uang Rp 800 ribu dan handphone nokia biru milik korban. "Tiga hari setelah kejadian ada warga Singajaya yang menemukan tersangka di Tterminal Kampung Rambutan," kata dia.

Dari hasil informasi itulah, dalam waktu singkat jajaran reskrim polres Garut langsung melanjutkan pengejaran terhadap tersangka hingga akhirnya tertangkap di Terminal Kalideres. "Tersangka sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya dilumpuhkan kaki sebelah kirinya," kata dia.

Atas kelakukan kejinya, tersangka Faiz terancam pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. "Kelakuan tersangka masuk kategori pembunuhan berencana," ujarnya.

Sementara itu, Mardani, 45 tahun, suami korban mengaku terkejut dengan tindakan keji tersangka yang dikenal sebagai pengangguran itu. Rumah pelaku yang hanya dipisahkan tiga rumah darinya, selama ini dikenal dekat.

Namun beberapa hari menjelang terjadinya peristiwa berdarah itu, sikap tersangka berubah menjadi lebih tertutup dari biasanya. "Seperti orang yang tidak kenal sama keluarga saja," ujarnya.

"Harapan saya dan keluarga sepakat semuanya minta dihukum mati saja," kata dia di Garut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ibu Hamil Tua Tewas Duit Rp 800 Ribu dan Ayam Turut Hilang

Sebelumnya, Iis Aisyah (32) seorang ibu hamil tua beserta bayi yang dikandungnya, ditemukan tewas bersimbah darah. Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan jasad Iis pertama kali ditemukan pada Jumat, 19 Januari 2018, siang di dalam kamar korban.

Saat ditemukan, wanita itu, tampak bersimbah darah dengan beberapa luka tusuk di bagian tubuhnya.

Aat Atikah, ibu korban pembunuhan, menambahkan, peristiwa pembunuhan diperkirakan terjadi pada Jumat dini hari. Saat itu, ia mendengar teriakan dari dalam rumah Iis.

"Memang Iis sendirian di dalam rumah sebab suami kerja di Bandung," kata dia.

Ketika pertama kali ditemukan Jumat siang, tampak korban tergeletak di kamar. Korban diketahui sedang hamil tua dengan usia kandungan mencapai delapan bulan.

Awalnya kasus itu diduga pembunuhan dengan motif perampokan. Hal itu dikuatkan dengan hilangnya sejumlah barang milik korban seperti uang sebesar Rp 800 ribu dan seekor ayam.

"Kebetulan ia sendirian di rumah sebab suaminya bekerja di Kota Bandung sebagai buruh bangunan," ujar Eman (48) salah seorang tetangga korban.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

3 dari 3 halaman

2 Pembunuhan Sadis dalam Sepekan

Dalam sepekan terakhir pembunuhan sadis terhadap perempuan terjadi dua kali di Kabupaten Garut. Sebelumnya, Adi Hartono (38) dengan sadis menghabisi nyawa Nanik Yuliati (37), istri mudanya di Margawati, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman seumur hidup kurungan penjara.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka terbilang sadis. Selain itu, perbuatan kriminal sudah pernah dilakukan tersangka, tanpa menunjukkan adanya perbaikan perilaku.

"Kasus tersangka sudah dilakukan beberapa kali," ujarnya dalam ekspose kasus di Mapolres Garut, Rabu, 17 Januari 2018.

Dalam catatan buku kriminal tersangka di kepolisian, tahun 2011 tersangka pernah dipenjara tujuh tahun dalam perkara pencabulan anak, kemudian 2015 bebas bersyarat yang mewajibkannya lapor hingga Oktober tahun ini.

"Padahal belum bebas benar, ini malah masuk lagi dengan kasus lebih sadis," kata dia.

Sementara, mengenai penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap Nanik saat ini, tersangka terancam hukuman berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman bui 15 tahun serta Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Bisa saja langsung dengan ancaman bui seumur hidup jika melihat perbuatan tersangka," ujar Budi menambahkan.

Selain itu, dengan tindak tanduknya seperti itu, kepolisian berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak. "Dari situ baru kita lanjutkan penyelidikan tentang perbuatan tersangka," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.