Sukses

Pria Wonogiri Traktir Perempuan dari Duit Hasil Curian

Tak hanya untuk mentraktir perempuan, pria Wonogiri juga gunakan uang hasil curian untuk membeli jas hujan.

Wonogiri - Warga Setren, Pelem, Jatisrono, Wonogiri, Sarto alias Sedel (39) ditangkap aparat Polsek Jatisrono, Selasa, 23 Januari 2018, karena mencuri uang milik Sawitri (42), warga Kerjo, Pule, Jatisrono.

Sarto mencuri uang jutaan rupiah dan kartu ATM di rumah Sawitri. Ia kemudian menggunakan kartu ATM itu untuk mengambil uang yang tersimpan di bank. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dengan seorang perempuan.

Kasubag Humas Polres Wonogiri, AKP Hariyanto menceritakan Sarto menyatroni rumah Sawitri pada 30 Desember 2017. Uang senilai Rp 1,3 juta dan kartu ATM BRI milik Sawitri dicuri.

Sesudah menguras isi ATM, ia lalu membuang kartunya begitu saja. Pada 9 Januari 2018, seorang warga menemukan kartu ATM BRI itu di suatu tempat di Desa Pule, Selogiri.

Setelah diusut, ATM itu ternyata milik Sawitri. Setelah mengetahui kartu ATM-nya ditemukan, Sawitri bergegas mengecek saldo tabungannya. Saat dicek, saldo Rp 4,9 juta sudah raib.

"Kemarin (23/1/2018) korban melapor ke Polsek Jatisrono. Berangkat dari keterangan korban itu lalu polisi melacak melalui bank," kata Hariyanto, Rabu, 24 Januari 2018.

Baca berita menarik Solopos.com lainnya di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Beli Jas Hujan

Berdasar hasil pelacakan, seseorang mengambil uang Sawitri via ATM di BRI Unit Slogohimo. Setelah itu petugas memeriksa rekaman kamera CCTV dan mencocokkannya dengan waktu penarikan uang.

Berdasar rekaman itu diketahui orang yang mengambil uang adalah seorang laki-laki. Dalam waktu relatif singkat, polisi mengetahui identitas laki-laki tersebut, yakni Sarto. Ia pun diringkus di rumahnya.

Sarto kepada polisi mengakui telah mencuri uang dan kartu ATM di rumah Sawitri. Dia mengambil uang via ATM di ATM BRI Slogohimo dan Jatisrono. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli jas hujan, telepon seluler (ponsel), helm, dan bersenang-senang bersama seorang perempuan asal Sidoharjo.

"Atas perbuatan itu Sarto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dia terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara," kata Hariyanto.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.