Sukses

Tampil Nyentrik, Wakil Wali Kota Palu Pasha Langgar Kode Etik?

Berbagai komentar mengenai gaya rambut nyentrik Wakil Wali Kota Pasha. Namun, bagaimana aturannya sebenarnya?

Liputan6.com, Palu - Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau akrab disapa Pasha kembali menjadi sorotan publik. Kali ini mengenai gaya rambutnya. 

Beberapa hari ini, masyarakat dan warganet turut mengomentari model rambut Wakil Wali Kota Palu itu. Pasalnya, dalam sebuah wawancara di televisi, dengan memakai seragam Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasha tampil dengan gaya rambut skin fade dan dikuncir pada bagian atas.

Foto gaya rambut vokalis band Ungu ini pun beredar di media sosial dan menuai banyak komentar. Saat dikonfirmasi, Pasha melalui Kabag Humas Pemkot Palu Nathan Pagasongan menyatakan bahwa gaya rambutnya tersebut biasa saja.

"Itu biasa saja kok, lagi pula itu kan rapi, sebenarnya yang harus disoroti itu kinerjanya, toh Pak Wali (Pasha) sejauh ini kinerjanya bagus," tutur Nathan.

Anggota DPR RI Sulawesi Tengah Fraksi Nasdem Ahmad M. Ali pun angkat bicara terkait model rambut Pasha yang terbilang nyentrik ini. Menurutnya, pejabat publik seperti wakil wali kota memiliki aturan dalam berbagai hal, baik cara berpakaian dan agenda kegiatan, dari bangun hingga tidur kembali.

"Sebagai pejabat kita harus patuh pada aturan, apalagi sebagai public figure seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, dalam hal ini penampilan pun tidak boleh seenaknya," ungkap Ahmad Ali yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem saat di hubungi Liputan6.com melalui telepon.

"Nanti kalau sudah tak menjabat barulah silahkan kembali ke gaya yang biasanya, enggak usah glamour dulu lah," dia menambahkan. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pelanggaran Kode Etik

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebut bahwa Pasha melanggar etika. Menurutnya, Kemendagri sudah memiliki aturan tentang tata cara berpakaian dinas.

"Sisi etika saja, ada aturan berpakaian rapi, tata cara berpakaian dinas. Secara normatif tidak melanggar undang-undang, hanya melanggar etika tata cara berpakaian," tutur Akmal.

Ia menambahkan pihaknya akan memberikan teguran kepada Pasha. Ia juga akan diingatkan kembali soal aturan berpakaian dinas sesuai Permendagri.

"Kita akan tegur, ingatkan dulu, karena itu sifatnya administratif," katanya.

Pasha yang dilantik sebagai Wakil Wali Kota Palu pada 17 Februari 2016 lalu, mendampingi Hidayat. Pada awal masa jabatannya, ia juga sempat menuai kontroversi karena gaya berpakaiannya saat menyambut tamu asing di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie Palu.

Kala itu, Pasha menggunakan celana jeans lengkap dengan jas dan tongkat komandonya bergaya bak panglima militer dalam menyambut tamu luar negeri itu.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.