Sukses

Antre Sidang, 2 Terdakwa Nekat Isap Sabu di Toilet Pengadilan

Dari dalam toilet itu ditemukan sebuah mancis, pipet, dan sebuah wadah parfum yang dijadikan bong.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kecanduan narkotika jenis sabu membuat dua tahanan bernama Moris dan Mardiono bertindak nekat serta tak mempedulikan polisi. Sembari menunggu giliran sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, keduanya nekat mengisap sabu di toilet, Senin (22/1/2018).

Ulahnya ini terendus petugas jaga, baik itu polisi dan personel Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sehingga sempat terjadi keributan. Keduanya lalu ditangkap dan diserahkan ke penyidik Polsek Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting, dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tahanan itu. Hanya saja dirinya belum bisa memastikan apakah keduanya mengisab sabu di dalam toilet yang berada di pojok lantai 1 pengadilan itu.

"Benar atau tidaknya mengkonsumsi sabu, polisi yang bisa menyatakannya. Yang jelas tadi siang memang ada ribut-ribut di ruang tahanan, itu informasi yang saya terima," kata Martin.

Menurut Martin, dari dalam toilet itu ditemukan sebuah mancis, pipet, dan sebuah wadah parfum yang dijadikan bong. Sementara sabu sendiri tidak ditemukan, diduga sudah dibuang kedua tahanan ke dalam kloset.

"Kejadian ini berlangsung sebelum keduanya disidangkan, kasus keduanya juga narkoba," sebut Martin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sabu Diperoleh dari Tahanan

Berdasarkan pengakuan keduanya, sabu yang ingin diisab di dalam toilet diperoleh dari tahanan lainnya bernama Fabio. Nama ini juga sedang mengantre menunggu jadwal sidang dan merupakan pecatan Polri kasus narkotika.

Terkait ulah kedua terdakwa kasus narkoba ini, Martin menyatakan merupakan kewenangan Kejari Pekanbaru. Pasalnya, tahanan dijemput dari Lapas oleh petugas kejaksaan untuk disidangkan ke pengadilan.

"Kewenangan tahanan transit untuk persidangan di bawah wewenang kejaksaan. Pengadilan tidak berwenang mencampuri ruang tahanan," kata Martin.

Ke depan, Martin menyatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar lebih mengingatkan keluarga tahanan agar tidak membawakan barang terlarang saat kunjungan.

3 dari 3 halaman

Anggota Polisi Jadi Bandar Narkoba

Sementara itu, Polresta Pekanbaru usai menangkap anggotanya yang terlibat sindikat narkoba internasional. Brigadir Dedy Anri Syaputra Daulay ditangkap dengan barang bukti beberapa pil ekstasi jenis baru dan unik.

"Bentuknya seperti cumi, ini baru ditemukan karena bentuknya baru juga," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besas Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (22/1/2018).

Guntur menerangkan, tersangka berdasarkan data yang diperolehnya berdinas di Direktorat Sabhara Polda Riau. Tersangka juga diketahui sudah lama tidak masuk tanpa alasan kepada atasannya.

"Data yang dikumpulkan, tersangka juga dalam proses sidang internal karena disersi," kata mantan Kapolres Pelalawan ini.

Dijelaskan Guntur, tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru di rumahnya di Perumahan Yopupa, Jalan Lingkar Danau Buatan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku mengedarkan narkoba.

Dalam penyelidikan, tersangka juga menyertakan istrinya atau bhayangkari sebagai penyalur narkoba. Barang diduga dipasok dari jaringannya di Pekanbaru yang memperoleh barang dari sindikat internasional Malaysia.

"Setelah bukti permulaan cukup, tersangka bersama istrinya ditangkap pada Minggu 21 Januari 2018 malam. Ada beberapa barang bukti yang disita," sebut Guntur.

Batang bukti itu di antaranya, 2 paket sabu ukuran besar seberat 51 gram, 24 butir ekstasi berbentuk cumi-cumi warna merah muda, beberapa gawai, beberapa telepon genggam, buku tabungan dan lainnya.

"Turut pula disita baju dinas Polri yang digunakan tersangka ketika masih bertugas," kata Guntur.

Saat ini, tambah Guntur, petugas masih mencari kaki tangan tersangka ataupun jaringan yang dimilikinya di Pekanbaru ataupun luar daerah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.