Sukses

Kepala Desa Garut Jebak Komplotan Wartawan Gadungan

Sejumlah kepala desa di Garut membuka kedok tiga wartawan gadungan yang melakukan pemerasan.

Liputan6.com, Garut - Tiga wartawan gadungan Media Sidik yakni Tommy S Langi, Budi Prasetyo, dan Mustofa Hadi akhirnya diringkus polisi karena kasus pemerasan. Ketiganya tertangkap tangan usai memeras Kepala Desa Mekarmulya, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, ulah pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan dari Kabupaten Bekasi dan Kadungora Garut itu, cukup meresahkan para kepala desa. Pasalnya, ketiga oknum ini berdalih sebagai wartawan perwakilan Kementerian Desa.

Wartawan gadungan lengkap dengan seragam dan kartu identitasnya itu melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan memberitakan para kepala desa yang diduga tidak menyalurkan penggunaan anggaran dana desa (DD) dengan baik.

"Dia menakut-nakuti kepala desa karena mengaku dari Kemendes," ujar Budi saat konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (12/1/2018).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijebak Kades

Dalam aksi penangkapan Rabu, 10 Januari 2018, ketiga pelaku tertangkap tangan sedang memeras Kepala Desa (Kades) Mekarmulya, Kecamatan Cilawu sebesar Rp 10 juta, tetapi pihak kades hanya menyanggupi uang Rp 5 juta kepada mereka.

"Awalnya dikasih Rp 1 juta, nah sisanya yang Rp 4 juta dipancing pihak kades dan tertangkap," ungkap Budi.

Saat pemberian uang yang Rp 4 juta itulah, kata Budi, pihak kades telah menghubungi beberapa rekan kades lainnya yang dianggap telah menjadi korban wartawan gadungan itu.

"Mereka akhirnya diinterogasi dan diserahkan ke kami," ujar dia.

Atas perbuatannya, ketiga wartawan gadungan itu dijerat pasal 368, 369, dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

"Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kejadian serupa jika ditemukan kemudian hari," Budi menegaskan.

Selain tiga wartawan gadungan, beberapa barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 5 juta, tiga kartu pengenal Media Sidik, akta pendirian perusahaan Media Sidik dari Kemenkumham, kartu nama wartawan Media Sidik, satu unit mobil Ayla Hitam bertuliskan Media Sidik lengkap dengan logo Polri.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.