Sukses

Gugatan Cerai Ditolak, Ibu Guru Coba Bakar Rumah Sendiri

Aksi ibu guru membakar rumahnya sendiri segera diketahui tetangga dan anggota keluarga hingga api bisa cepat dipadamkan.

Liputan6.com, Jember - Persoalan rumah tangga yang dialami pasangan Pujianto (45) dan Ani (40), warga Dusun Angsana, Desa Mumbulsari, Kecamatan Mulbulsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur nyaris karam setelah sang istri mengajukan gugatan cerai. Namun, gugatan cerai yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Negeri Jember ditolak hakim.

Tak puas dengan putusan itu, Ani yang diketahui sebagai PNS guru di salah satu SMA negeri nekat membakar rumah yang sudah lama ditinggali bersama suami dan anak-anaknya.

Ibu guru itu menyiramkan bensin ke daun pintu rumahnya sendiri dari sebuah botol plastik. Ia lalu menyalakan korek api dan melemparkannya ke bensin tersebut.

"Setelah daun pintu terbakar, pelaku pergi begitu saja meninggalkan kobaran api, dengan mengendarai sepeda motornya," ucap Jatima, salah seorang saksi mata saat dimintai keterangan polisi, Kamis, 11 Januari 2018.

Peristiwa pembakaran itu segera diketahui anggota keluarga lainnya dan warga sekitar. Mereka langsung memadamkan api. Menyusul kejadian itu, suami sang ibu guru langsung berkoordinasi dengan petugas Polsek Mumbulsari. Namun, ia tidak membuat laporan polisi.

"Kedatangan Pujianto ke Polsek Mumbulsari, hanya berkoordinasi dan meminta bantuan polisi untuk menyelesaikan masalahnya. Bukan melaporkan kasus pembakarannya," tutur Kapolsek Mumbulsari, AKP Heri Supadmo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Rujukan ke Rumah Sakit Jiwa

Ia menjelaskan pihak suami meminta bantuan polisi supaya istrinya dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurut keterangan Pujianto, istrinya yang sudah 9 bulan pisah ranjang mengalami stres.    

Sejak 9 bulan yang lalu, sikap istrinya terhadap Pujianto dan anak-anaknya berubah setelah mengikuti aliran tertentu. Ia menjadi lebih sering marah kepada keluarganya.

Bahkan, ia sempat melontarkan kalimat tidak mengakui anak kandungnya sebagai anaknya. Prahara rumah tangga itu berujung dengan pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Negeri Jember.     

Karena itu, lanjut AKP Heri, Pujianto meminta menghadirkan Ani di Polsek Mumbulsari, dan siap menghadirkan guru spiritual dan psikiater. Heri juga menyampaikan, berdasarkan keterangan sang suami, pembakaran itu terjadi setelah gugatan cerai Ani ditolak hakim.

"Ini dikarenakan pihak dari instansi Ani belum mengeluarkan rekom proses cerai," kata mantan Kepala SPKT Polres Jember.

Sejak pisah ranjang, Ani memilih tinggal di tempat kos di kawasan Kota Jember, sambil mengajukan gugatan cerai.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.