Sukses

Cerita Konyol Terbongkarnya Video Mesum di Riau

PS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena merekam perbuatan mesumnya dengan pacar.

Liputan6.com, Pekanbaru - Menyimpan video mesum dengan pacarnya sendiri membuat PS mendekam di bui Mapolsek Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pengungkapan perbuatan itu dilakukan oleh temannya sendiri. Dia mengadukan kepada orangtua pacar PS yang berinisial AT.

RL, orangtua AT, kemudian melapor ke Mapolsek Kuala Cenaku karena anaknya masih di bawah umur‎. Setelah menyelidiki kebenaran video mesum ini, pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Video dimaksud dijadikan barang bukti, sementara korban sudah dihadirkan juga sebagai saksi karena sejak kejadian pindah rumah ke kabupaten lain," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo SIK, Rabu, 10 Januari 2018, petang.

Guntur menerangkan, terungkapnya video mesum pelaku ini berawal ketika pelaku sedang berkumpul dengan rekan kerjanya. Temannya kemudian meminta dikirimkan video-video lucu sebagai hiburan dan untuk dibagikan kepada rekan lainnya.

Karena tidak mau repot, pelaku menyerahkan telepon genggam kepada temannya dan mempersilahkan temannya untuk memilih video. Temannya yang malas memilih-milih video langsung menandai semua video tanpa memeriksa dan mengirimkan ke telepon genggamnya.

"Setelah diperiksa, temannya tadi kaget melihat ada video mesum yang mana orang di dalamnya dikenal," kata Guntur.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Pelaku dan Korban

Teman pelaku yang kenal dengan korban kemudian melaporkan kepada RL sembari memperlihatkan video dimaksud. RL kaget melihat adegan dalam video itu dan menanyakan kebenaran video itu langsung kepada anaknya. AT pun tak menampik.

Sang anak menyebut kejadian itu berlangsung pada 5 Januari 2018. Korban sendiri tak mengetahui pelaku merekam apa yang dilakukannya di perumahan karyawan salah satu perusahaan di kabupaten tersebut‎.

"Setelah dilaporkan, pelaku ditangkap di depan dealer sepeda motor pada 7 Januari 2018 dan mengakui perbuatannya," ucap Guntur.

Pengakuan pelaku, perbuatannya direkam memakai telepon genggam yang saat ini sudah disita sebagai barang bukti. Bukti lainnya juga dilengkapi dengan hasil visum dan pemeriksaan korban.

"Kepada masyarakat yang punya video dimaksud agar segera menghapus dan tak menyebarluaskan karena bisa dipidana," Guntur menegaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.