Sukses

Tergiur Upah Tinggi, 2 Wanita Nekat Bawa Sabu 2 Kg dari Malaysia

Dua perempuan yang menyelundupkan sabu seberat hampir dua kg senilai lebih dari Rp 1,9 miliar digagalkan di Bandara Adi Soemarmo, Solo.

Liputan6.com, Solo - Dua perempuan berhijab ditangkap petugas Bea dan Cukai Surakarta karena menyelundupkan sabu seberat hampir dua kilogram di Bandara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah. Barang haram yang dibawa dari Kuala Lumpur, Malaysia itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.

Wajah dua perempuan yang berinisial A (21) dan S (25) tampak tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Rabu, 10 Januari 2018. Dua tangannya diikat serta mengenakan pakaian tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Surakarta, Kunto Prasti Trenggono mengatakan petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu pada Selasa, 9 Januari 2018. Sabu tersebut dibawa oleh dua warga negara Indonesia yang turun dari pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur–Solo dengan nomor penerbangan AK 356.

"Dua orang perempuan itu inisialnya S dan A. S membawa sabu dengan berat kotor 970 gram. Sedangkan A membawa sabu 972 gram," ucap dia, Rabu, 10 Januari 2018.

Kunto menyebutkan dari total nilai sabu yang penyelundupannya berhasil digagalkan petugas itu mencapai lebih Rp 1,9 miliar. Selain itu dengan penggagalan penyelundupan itu telah berhasil menyelamatkan 9.710 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Operasi gabungan untuk penggagalan penyelundupan sabu hampir dua kilogram itu melibatkan petugas bea cukai, imigrasi, BNNP Jawa Tengah dan Polres Boyolali," ujarnya.

Menurut Kunto, kedua tersangka mengaku pada awalnya sudah saling kenal di Malaysia. Untuk menyelundupkan sabu dari Kuala Lumpur ke Solo, dua perempuan itu dijanjikan akan diberi upah senilai Rp 30 juta.

"Dari janji upah Rp 30 juta itu yang diberikan, baru Rp 1 juta ke masing-masing pelaku," dia menjelaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sindikat Narkoba Internasional

Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan, pelaku penyelundupan sabu yang berhasil digagalkan petugas Bandara Adi Soemarmo itu merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Penangkapan dua perempuan asal Lombok dan Madura karena saat tiba di bandara menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara diletakkan di dasar kardus dan ditutup karton.

"Kemudian di atasnya ditumpuki dengan makanan, pakaian, pampers dan barang yang dibawa tersangka," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Sabu Hendak Diedarkan di Jatim

Kepala BNNP Jawa Tengah menambahkan, kedua perempuan yang menjadi kurir itu mengaku mengetahui jika kardus yang dibawanya ada bungkusan sabu. Sabu tersebut berasal dari seorang bandar narkoba warga negara Indonesia di Malaysia yang berinisial RZ.

Sabu dengan berat hampir dua kilogram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur. "Jika tidak tertangkap, mereka akan melanjutkan perjalanan darat menuju Jawa Timur," tuturnya.

Atas tindakannya tersebut, Agus menyebutkan dua perempuan itu akan dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Namun, imbuh dia, dalam kasus penyelundupan ini barang buktinya melebihi lima gram. Dengan demikian, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.