Sukses

Waduh, Puluhan Pejabat Eselon IV Solo Terancam Kehilangan Jabatan

Puluhan pejabat eselon IV di lingkungan Pemkot Solo itu terkena imbas kebijakan Permendagri.

Solo - Puluhan pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, terancam kehilangan posisi jabatannya. Hal itu seiring dibubarkannya Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebagai pembantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kewilayahan.

Pembubaran UPT atau kantor cabang pembantu OPD diatur sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT.

Dalam aturan itu disebutkan “pembentukan UPT kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur”.

"Setelah dilakukan evaluasi terhadap kajian akademis UPT Pemkot, gubernur menerbitkan rekomendasi beberapa UPT harus dibubarkan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2018).

Setidaknya terdapat 16 UPT dibubarkan, di antaranya lima UPT Pendidikan sebagai pembantu Dinas Pendidikan (Disdik) di tiap kecamatan, lima UPT Pajak di tiap kecamatan.

Selain dibubarkan, gubernur juga merekomendasikan beberapa UPT lain tetap dipertahankan. Namun, ada sebagian turun kelas tipe. Perombakan ini secara otomatis berdampak signifikan terhadap personel Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing UPT, serta penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

"Dampak paling signifikan ya ada 36 jabatan struktural yang hilang karena UPT dibubarkan," kata Budi.

Baca berita menarik Solopos.com lainnya di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jaminan Wali Kota Solo

Sebanyak 36 jabatan struktural ini merupakan pejabat eselon VI A dan IV B. Mereka adalah Kepala UPT serta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) UPT.

Hanya saja, pemkot memastikan seluruh pejabat tersebut tidak kehilangan jabatan meski UPT telah dibubarkan. Sebagai solusi, Pemkot Solo akan menempatkan para pejabat tersebut dalam jabatan struktural OPD lain yang kosong lantaran ditinggal pensiun.

"Sekarang kan banyak jabatan struktural OPD yang kosong. Jadi mereka kita tempatkan di sana sehingga tidak kehilangan jabatan. In sya Allah cukuplah," katanya.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menjamin puluhan pejabat struktural Pemkot tidak akan kehilangan haknya meski UPT resmi dibubarkan. "Mereka akan tetap menerima hak-haknya. Saya juga minta agar mereka tidak kehilangan jabatannya," katanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.