Sukses

8 Warga Tiongkok Ling-lung di Bandara

8 Warga China ditahan Imigrasi karena pusing usai mendarat di Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pihak imigrasi menahan delapan warga Negara Tiongkok yang masuk ke Kota Pekanbaru melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II. Petugas imigrasi menaruh kecurigaan pada mereka karena terlihat pusing begitu mendarat serta tak tahu mau kemana.

Petugas sempat kesulitan menginterogasi karena tak satupun dari warga Tiongkok ini bisa berbahasa Inggris. Mereka hanya mengucapkan bahasa Mandarin sembari menyebut tujuannya ke Kabupaten Siak.

Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau, M Surya Pranata, warga Tiongkok itu ditangkap karena tersansung dokumen keimigrasian.

"Mereka masuk ke Riau hanya membawa visa kunjungan saja, tidak dilengkapi dokumen atau izin bekerja," kata Surya di Kanwil Kemenkum-HAM Riau di Pekanbaru, Senin, 8 Januari 2018 petang.

Berdasarkan pengakuan warga Tiongkok dimaksud, mereka ingin ke Kabupaten Siak dan bekerja di sana di salah satu perusahaan. Hal ini jelas dilarang karena tidak memiliki berkas izin kerja.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Imigrasi Beri Waktu Lengkapi Berkas

Imigrasi memberi waktu beberapa hari kepada warga Tiongkok ini untuk melengkapi izin melalui sponsor yang membawanya dari negeri Tirai Bambu dimaksud. Sponsor yang tak disebutkan namanya itu masih ditunggu sampai sekarang.

Awalnya, terang Surya, ada 16 warga Tiongkok yang mendarat di Pekanbaru menjelang pergantian tahun. Setibanya di ruang kedatangan, mereka kebingungan hendak ke mana.

Petugas lalu menanyai dan memeriksa kelengkapan imigrasi. Hasilnya hanya 8 orang saja yang mengantongi izin bekerja di Kabupaten Siak, sementara sisanya hanya berbekal visa kunjungan.

"Tidak bisa bahasa Inggris dan Indonesia, bisanya bahasa China. Ternyata sponsornya datang terlambat, dokumennya hanya visa kunjungan," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Akan Dideportasi

Imigrasi berjanji bakal mengeluarkan paksa delapan warga Tiongkok ini jika izin bekerjanya tidak dilengkapi pihak sponsor.

"Sampai tanggal 16 (Januari) untuk diselesaikan surat-surat dari Disnaker. Kalau tidak dilarang bekerja, dan kalau tidak beres akan kita projustisia atau deportasi," tegas Surya.

Beberapa hari sebelumnya, imigrasi telah mendeportasi 4 warga Tiongkok dengan kasus yang sama. Mereka yang juga tak disebutkan namanya tertangkap setelah berbelanja di mal, bahkan salah satunya berkeliling pasar memakai seragam TNI.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.