Sukses

Gaya Unik PNS Gorontalo Memasuki Tahun 2018

Ada kebijakan baru dari Gubernur Gorontalo untuk aparat PNS di lingkungan pemerintah provinsi.

Liputan6.com,Gorontalo - Mulai tahun ini, penampilan Pegawai Negeri Sipil atau PNS alias Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi Gorontalo saat bertugas akan terlihat berbeda. Hal itu seiring dengan kebijakan baru Gubernur Gorontalo yang mewajibkan pemakaian Upiah Karanji.

Upiah Karanji berarti kopiah keranjang. Ini merupakan jenis kopiah yang dianyam dari jenis rotan "mintu" dan telah turun-temurun. Tutup kepala jenis ini menjadi salah satu barang khas dari daerah ini.

Menurut Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, kebijakan ini diambilnya untuk memberikan pendidikan kepada warga Gorontalo agar bangga dan cinta terhadap produk buatan lokal.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kebanggaan bagi para ASN bahwa kita mempunyai kopiah khas yang dibuat dengan tingkat kesulitan tinggi. Selain itu, kami juga ingin membantu memberdayakan para pembuat dan penjual kopiah keranjang," Rusli menjelaskan, Kamis, 4 Januari 2018.

Yang terpenting, Rusli melanjutkan, kewajiban memakai kopiah keranjang juga akan memudahkan pihaknya untuk membedakan PNS pemprov dengan PNS dari kabupaten/kota Gorontalo. Pengawasannya pun akan lebih mudah, jika seandainya ada PNS yang melakukan pelanggaran saat jam kerja.

"Jika ada ASN yang memakai kopiah keranjang dan hanya jalan-jalan di mal saat jam kerja, maka bisa saya langsung deteksi. Nanti kita siapkan pergub soal sanksi bagi ASN yang melanggar," Rusli menegaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Berbahasa Gorontalo

Untuk perempuan PNS yang mengenakan jilbab, kata Rusli, diwajibkan mengunakan jilbab bermotif sulaman karawo dan bertuliskan Provinsi Gorontalo.

Tidak hanya itu, para PNS setiap hari Kamis juga wajib berbahasa daerah Gorontalo. Hal itu berarti seluruh interaksi antara sesama PNS selama aktivitas kerja tidak boleh menggunakan bahasa Indonesia.

Bahkan, Rusli Habibie menegaskan tidak akan membalas pesan via telepon dari kepala dinasnya jika tidak mengunakan bahasa Gorontalo.

Kewajiban ini juga berlaku bagi para PNS pendatang. Di lingkungan Pemprov Gorontalo, terutama beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah memang ada yang berasal dari Pulau Jawa. Mereka pun tak luput dari aturan itu dan secepatnya harus berusaha bisa berbahasa Gorontalo.

"Ini berlaku tiap hari Kamis. Baik di grup media sosial seperti WhatsApp, SMS maupun berbicara di kantor. Coba lihat di Jawa dan Medan, tidak ada yang memakai bahasa Indonesia, pakai bahasa daerah. Nah, kita mulai dulu dari hari Kamis, lama-lama tiap hari," Rusli menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.