Sukses

Penangkapan Dramatis Perampok Sadis Bertangan Satu

Dengan tangan kanan buntung, perampok asal Pekanbaru terkenal sadis dalam menjalankan aksinya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Keterbatasan fisik yang dimiliki Anin Puntung tak membuatnya sadar dan berlaku baik. Pria asal Pekanbaru yang hanya memiliki satu tangan ini malah menjadi perampok sadis.

Anin Puntung dikenal sebagai perampok yang nekat. Ia adalah residivis yang baru keluar dari penjara pada 21 November 2017 lalu. Pria itu menggasak 3 kilogram emas.

Tentunya, aksi perampokan itu tak dilakukan sendirian. Bersama tujuh kawannya, dia merancang aksi ini sejak awal Desember 2017 dan beraksi pada Rabu, 6 Desember 2017. Ketika itu, korban yang masing-masing berinisial MN, F, W baru pulang berjualan emas di Pasar Langgam, Pelalawan.

Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Nandang mengatakan Anin Puntung sewaktu ditangkap terpaksa ditembak pada betis dan pahanya. Dia berusaha menyerang petugas sehingga dinilai membahayakan. 

"Penangkapan dilakukan pada pekan lalu dan dilakukan pengembangan hingga tertangkap kawanan lainnya, masih ada buron dalam kasus ini," kata Nandang di Mapolda Riau, Rabu, 20 Desember 2017, siang.

Nandang menyebutkan, kawanan Anin yang sudah ditangkap berinisial BS alias Basir, BN alias Beni, SP alias Bidin, NP alias Yoyon, KM alia Riri dan AKP. Saat ini, masih ada tersangka yang belum ditangkap, yakni berinisial MEB alia‎s Edi Padang yang juga memiliki peran besar dalam kawanan ini.

"Selain Anin Puntung, petugas juga melumpuhkan tersangka Yoyon dan Bidin karena melawan petugas ketika ditangkap," tegas Nandang, didampingi Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Rampokan untuk Pesta Akhir Tahun

Nandang‎ menjelaskan, Anin bersama tersangka Beni dan Bidin sama-sama baru keluar dari penjara pada 21 November. Tak lama setelah itu, mereka dihubungi pelaku Edy Padang yang mengajaknya merampok pedagang emas supaya ada uang menjelang pergantian tahun.

Beberapa kenalan juga dihubungi untuk melakukan perampokan yang direncanakan pada 6 Desember 2017. Sebelum itu pelaku Basir bertugas menggambar situasi dan mengintai gerak-gerik korban, kapan dan rute pulangnya.

Selain itu, yang menyediakan senjata api beserta amunisinya adalah tersangka Yoyon. Sementara, penadahnya sudah ada yaitu Riri, sedangkan sisanya termasuk Anin Puntung bertugas sebagai eksekutor.

Aksi dilakukan pukul 17.00 WIB, ketika para korban naik Toyota Avanza putih untuk pulang. Sampai di Jalan Simpang Langgam, Kabupaten Pelalawan, mobil korban diadang mobil para pelaku.

Setelah memojokkan mobil korban, para pelaku keluar membawa senjata api, linggis, dan martil. Kaca mobil korban dipecah, korban diancam akan ditembak jika melawan. Beberapa pelaku kemudian naik ke mobil dan mengikat tangan, kaki, serta menutup mulut tiga korban dengan lakban.

"Para korban dipaksa duduk di kursi belakang dan digeledah sehingga ditemukan 2 kilogram lebih emas bernilai ratusan juta," terang Nandang.

3 dari 3 halaman

Korban Dibuang di Perkebunan Sawit

Selanjutnya para korban ditinggalkan dalam kondisi terikat di mobil dan diletakkan di perkebunan sawit. Setelah itu, para tersangka ini dijemput mobil Toyota Avanza hitam dan langsung kabur ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Mobil untuk melarikan diri ini disupiri Anin Puntung. Di Palembang emas itu ada yang dilebur dan dijual Rp 140 juta," terang Nandang.

Setelah korban ditemukan warga, laporan kejadian masuk ke Polres Pelalawan. Kasus selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, melalui Tim Eagle. Keberadaan para tersangka terlacak di Palembang dan langsung ditangkap.

Dalam kasus ini, petugas menyita hasil kejahatan berupa 346 gram emas belum terjual, uang sisa penjualan emas Rp 42 juta, Honda Vario yang baru dibeli dari uang merampok, 3 senjata api rakitan, serta 12 amunisi, dan barang bukti lain.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 ke 2 juncto Pasal 56 juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun," terang Nandang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.