Sukses

Gugatan Mantan Kader Dikabulkan, PDIP Banding

Sebelumnya, PDIP memutuskan untuk memecat M Syaihu dari keanggotaan partai usai kasus pesta narkoba yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jambi - Buntut pemecatan mantan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, M Syaihu berujung gugatan. Tidak terima dipecat, mantan Ketua DPRD Sarolangun itu menggugat PDIP ke pengadilan. Hasilnya, Syaihu dinyatakan menang.

Hasil putusan atas sidang gugatan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sarolangun pada Jumat, 15 Desember 2017. Selaku tergugat adalah DPP PDIP (tergugat I), Mahkamah Partai (tergugat II), DPD PDIP Provinsi Jambi (tergugat III), DPC PDIP Sarolangun (tergugat (IV) dan Sukma Sativa (turut tergugat).

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai R Agung Aribowo, dengan hakim anggota Phillip Mark Soentpiet dan Muhammad Affan menyatakan, M Syaihu selaku penggugat sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDIP Sarolangun periode 2015-2020. Syaihu juga dinyatakan masih sah sebagai anggota dan Ketua DPRD Sarolangun.

Majelis hakim juga menghukum tergugat agar membayar Rp 3 miliar atas kerugian imaterila yang dialami penggugat, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa sebanyak Rp 500 per hari.

"Menghukum tergugat I, II, III, IV dan turut tergugat membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.208.000," ucap Ketua Majelis Hakim, R Agung Aribowo saat membacakan amar putusan.

Mendengar putusan hakim itu, M Syaihu yang hadir dalam persidangan mengaku amat bersyukur. "Walau tidak ada bahu untuk bersandar bagi saya. Masih ada tanah untuk bersujud. Alhamdulillah, akhirnya kebenaran jatuh kepada saya," ujar Syaihu dengan mata berlinang.

Dalam proses gugatan itu, ada 12 surat keputusan partai yang menjadi dasar gugatan M Syaihu. Di antaranya adalah surat pemberhentian Syaihu dari Ketua DPC PDIP Sarolangun, pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai dan pemberhentian dirinya selaku anggota dan Ketua DPRD Sarolangun melalui proses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Menanggapi hasil putusan hakim itu, Ketua DPC PDIP Sarolangun, Gunawan menegaskan akan melakukan banding. Ia menyatakan jika PDIP tidak akan kalah dalam gugatan tersebut.

Gunawan juga menegaskan, status M Syaihu tetap dipecat dari PDIP meski sudah ada putusan dari pengadilan. "Karena ini putusan DPP, Buk Mega (Megawati)," ucap Gunawan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tertangkap Pesta Narkoba

Saat masih menjabat sebagai Ketua DPC PDIP dan Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu sempat menjadi buah bibir di Jambi. Ia tertangkap basah oleh jajaran Polresta Jambi tengah pesta narkoba jenis sabu bersama tujuh tersangka lainnya pada 11 Agustus 2016 sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia ditangkap di kawasan Kampung Bugis, tepatnya di belakang Hotel Harisman, Kota Jambi. Tujuh tersangka lainnya adalah Abdul Hakim (42), Jamaludin (22), Januar (32), Fakhrur (29), Thomas Rico (33), Morsa (25) dan Timbul (28). Para tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa 4,3 gram sabu, satu buah bong, dan satu buah kaca.

Namun pada prosesnya, Pengadilan Negeri Jambi memutuskan M Syaihu bersama enam pelaku lainnya hanya divonis 4 bulan rehabilitasi.

Kasus pesta narkoba ini lah diduga kuat menjadi alasan bagi PDIP memecat M Syaihu. Selang beberapa waktu usai putusan hakim itu, Sekretaris DPD PDIP Provinsi Jambi, Chumaidi Zaidi membenarkan terbitnya surat pemecatan untuk M Syaihu dari PDIP. Hanya saja, ia tidak menyebut alasan pasti atas pemecatan tersebut. Chumaidi hanya menyebutkan, surat pemecatan itu dikeluarkan sejak November 2016.

"Jadi otomatis diganti ada Pergantian Antar Waktu (PAW)," ujar Chumaidi saat dihubungi Rabu malam, 18 Januari 2017 lalu.

Menurut Chumaidi, proses pergantian melalui mekanisme PAW itu akan diputuskan oleh DPD PDIP Kabupaten Sarolangun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.