Sukses

Aktivitas Mencurigakan di Malam Hari, Ternyata Ada 2 Juta Pil PCC

Polisi Banten menyita dua juta pil PCC dari sebuah gudang yang diduga pula sebagai pabrik di Desa Jatimulya, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Liputan6.com, Lebak - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyita dua juta pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) merek Zenith Carnophen dari sebuah gudang yang diduga pula sebagai pabrik di Kampung TB Arum, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

"Penyidik telah memeriksakan temuan tersebut ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan diduga jenis Carnophen," ucap Kapolda Banten, Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Jumat (15/12/2017).

Penggerebekan gudang pil PCC itu berawal pada Sabtu, 9 Desember 2017. Saat itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebak menerima informasi dari warga terkait keberadaan gudang yang diduga kerap terjadi aktivitas bongkar muat pada malam hari.

Namun, siang harinya, gudang tersebut selalu terkunci. Petugas pun menyelidiki lebih lanjut.

Hingga pada 12 Desember 2017, sekitar pukul 18.30 WIB, polisi menggerebek gudang mencurigakan itu. Benar saja, polisi menemukan puluhan karung dan puluhan drum obat-obatan merek Zenith Carnophen.

Selain itu, mesin pembuat obat-obatan yang mengandung paracetamol, carisoprodol, dan caffeine itu turut disita polisi. "Menurut keterangan ketua RT dan warga setempat, gudang (sudah) disewakan pemiliknya kurang lebih dua bulan," terangnya.

Adapun pil PCC telah dicabut izin edarnya oleh BPOM dengan Nomor HK. 04.1.35.0613.3535 karena dianggap berbahaya bagi kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polisi Usut Sang Pemilik

Sejauh ini, menurut Kapolda Banten, polisi sedang menyelidiki pemilik obat-obatan tersebut.

Jika terbukti, kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 197 dan 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Barang bukti yang disita dari gudang dan pembuatan pil PCC, yakni dua juta pil PCC merek Zenith Carnophen, 10 mesin produksi, dan 20 karung bahan baku jenis microcrystalline.

Dari gudang tersebut, polisi juga menyita 10 drum serbuk putih tanpa merek, 100 drum kosong, dan 20 karung bahan baku jenis Accel.

Selain itu, imbuh Kapolda Banten, polisi menyita tiga tabung kompresor angin, dua forclip, 15 karung bahan baku magnesium, 50 ember kosong, 100 bal plastik pembungkus, dan 50 bal plastik kemasan.

3 dari 4 halaman

BNN Juga Temukan 50 Juta Pil PCC di Solo

Bulan September lalu masyarakat heboh dengan pil PCC yang membuat puluhan anak layaknya "zombie" di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Tak disangka, pil PCC itu diproduksi dan dipasok dari Kota Solo, Jawa Tengah.

"Di Kendari dulu ada 62 anak SD dan SMP, satu meninggal di Kendari. Setelah kita telusuri bahwa pil PCC ini diproduksi di Solo dan Semarang," ucap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso di Solo, Senin, 4 Desember 2017.

BNN bersama polisi telah melakukan penggerebekan di dua lokasi pabrik pil PCC, yakni di rumah di Jalan Setia Budi, Solo dan Semarang pada Minggu, 3 Desember 2017.

Di kedua rumah itu, aparat gabungan menemukan alat-alat produksi untuk membuat pil PCC, seperti mesin pengaduk, mesin cetak obat, dan bahan baku.

"Dari penggerebekan pabrik pil PCC, kita menangkap 11 orang. Dari jumlah itu, dua orang yang jadi bandarnya. Namanya Joni dan Ronggo," sebut Kepala BNN yang akrab disapa Buwas.

4 dari 4 halaman

Penggerebekan di Semarang dan Solo

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita paling tidak tiga juta pil PCC di Semarang. Kemudian di rumah kontrakan di Solo yang juga berfungsi sebagai pabrik pembuatan pil juga ditemukan sebanyak 50 juta pil PCC yang bakal diedarkan.

"Setiap hari pabrik pembuatan di Solo ini bisa memproduksi hingga 50 ribu butir pil PCC. Nah, dari jumlah itu bandarnya ini bisa mendapatkan duit Rp 2,7 miliar per bulan dari penjualan pil PCC," ujar Buwas.

Dalam penggrebekan juga ditemukan dokumen paspor atas nama Ronggo yang kerap keluar masuk India dan China. "Bahan produksinya memang dari India dan China. Ronggo ini yang belanja bahan produksinya," katanya.

Dari hasil penelusuran BNN, pil PCC buatan pabrik di Solo dan Semarang beredar di seluruh Indonesia. Namun, terbanyak didistribusikan di wilayah Sulawesi dan Kalimantan.

"Di Sulawesi dan Kalimantan pil ini dijual seharga Rp 4000-5.000 per butir. Pil ini disalahgunakan karena bisa berdampak fly. Kalau dicampur miras (minuman keras), bisa kayak flakka. Jadi kayak zombie," Buwas menjelaskan.

Menurut dia, peredaran pil PCC memang sengaja menyasar anak-anak dan remaja. Dengan demikian, anak-anak bisa teracuni dan kecanduan narkoba.

"Ini upaya jaringan narkoba, meregenerasikan pangsa pasar kalangan anak dan remaja," tutur Buwas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.