Sukses

Persaingan Dagang Miras, 2 Teman Dibunuh dengan Modus Kecelakaan

Belakangan diketahui, selama ini para korban dan tersangka sebagai kawan sekaligus penjual minuman keras di tempat hiburan.

Liputan6.com, Garut - Jajaran reserse kriminal Polres Garut, Jawa Barat, berhasil menangkap pria berinisial M (40). Ia diduga telah membunuh Sandi (32) dan Erik (33) yang tak lain adalah temannya. Kuat dugaan, kasus ini dilatarbelakangi persaingan bisnis minuman keras (miras) di kampungnya.

Juru Bicara Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon, mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada 15 November 2017. Namun, kasus tersebut baru terungkap awal bulan ini, setelah keluarga kedua korban menemukan kejanggalan dalam kematian Sandi dan Erik.

"Saat melapor pada awal Desember lalu, orangtua Sandi melihat kejanggalan ada bekas tusukan di dada anaknya," ujarnya, Rabu, 13 Desember 2017. Dari laporan itu, polisi memeriksa M.

Ridwan mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, kronologi kejadian berlangsung sekitar tanggal 15 bulan lalu. Saat itu, pelaku dan kedua korban baru menghabiskan malam usai menenggak mirasdi salah satu tempat hiburan malam di Garut.

Belakangan diketahui, selama ini para korban dan tersangka sebagai kawan sekaligus penjual minuman keras di tempat hiburan tersebut. Kemudian, kedua korban meminjam motor milik tersangka, dengan tujuan ke daerah Cikajang untuk menagih utang.

"Tersangka pun ikut membawa motor sendiri," ujarnya.

Namun nahas, saat berada di sekitar Jalan Samarang, tepatnya di Kampung Jati, Desa Cintarakyat, kedua korban terjatuh setelah motor yang ditumpanginya masuk lubang.

Dalam kesempatan itulah, saat kedua korban yang sudah tak berdaya dan limbung karena pengaruh miras, tersangka menghunjami tusukan benda tajam. "Sandi ditusuk di sebelah dada dan Erik di leher," ujar Ridwan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menyimpan Dendam pada Korban

Dalam keterangan awal, tersangka mengaku penusukan itu dilakukan lantaran kesal kepada ulah kedua korban. Pertama, karena motornya tak kunjung dikembalikan dan malah rusak karena terjatuh. Kedua, karena motif persaingan usaha jual minuman keras yang tak adil dalam pembagian keuntungan.

"Kini kasusnya masih diproses," kata dia.

Awalnya, petugas berhasil mengetahui tersangka saat mereka tengah patroli, petugas menemukan ketiganya di lokasi kecelakaan. Namun, dengan alasan mau meminta bantuan, akhirnya petugas mengizinkan tersangka meninggalkan lokasi kecelakaan.

"Senin lalu akhirnya kami tangkap," ungkapnya.

M kini mendekam di tahanan dan terancam Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Sebuah senjata tajam dan kaus milik pelaku serta baju korban diperiksa tim Pusdokes Polri.

Untuk menggali informasi lebih lengkap, rencananya polisi bakal membongkar makam kedua korban untuk dilakukan autopsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.