Sukses

Terpidana Perdana Kasus Pembiaran Ternak di Jalan Raya Selayar

Si pemilik ternak yang membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di jalan raya dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan.

Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel menjatuhkan vonis 3 bulan terhadap inisial D (54), pemilik ternak yang tertangkap berkeliaran di jalan raya.

Kepala Seksi Pengaduan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar, Patta Bau membenarkan vonis 3 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar kepada warga Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, tersebut.

"Vonisnya ditetapkan Selasa, 5 Desember 2017," katanya kepada Liputan6.com via telepon, Rabu (6/12/2017).

Sidang kasus ternak berkeliaran di jalan raya itu, kata Patta, mendapat perhatian serius masyarakat. Saat sidang berlangsung, mulai agenda pemeriksaan saksi-saksi hingga putusan dibacakan oleh hakim, ratusan warga tampak antusias menonton.

"Kita berharap dalam sidang perdana kemarin dapat menjadi pembelajaran bagi peternak lainnya. Saya imbau agar dapat menjadi peternak yang baik," katanya.

Dalam sidang kasus pembiaran ternak berkeliaran yang diketuai Hakim tunggal, Bili Abi Putra, dan Panitera Pengganti Andi Masdar menyatakan terdakwa inisial D terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Ternak.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan menetapkan hukuman pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir," tutur Bili.

Menanggapi putusan hakim tersebut, pemilik ternak berinisial D menyatakan tidak akan mengajukan banding. Ia langsung meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya Kota Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Aturan ketat tentang sanksi berat bagi pemilik ternak yang melanggar tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak.

"Tim penertiban terus aktif dan tak main main dalam penegakan Perda tersebut ,"kata Aiptu Hasan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Putabangun Kabupaten Kepulauan Selayar yang tergabung dalam tim penertiban ternak di wilayah Kelurahan Putabangun, Jumat, 6 Oktober 2017.

Dalam menjalankan tugasnya, tim yang terdiri dari Kepolisian dan Pemerintah Kelurahan akan bertindak tegas. Hewan ternak yang ditemukan melanggar atau berkeliaran di jalan raya akan ditangkap kemudian digiring ke rumah tahanan hewan yang telah disediakan.

"Setelah itu langsung diproses sesuai Perda yang berlaku di mana sanksinya, pemilik ternak dikenakan denda sesuai pelanggaran yang dilakukan ternaknya," kata Hasan.

Hanya sepekan, tim penertiban ternak di wilayah di Kelurahan Putabangun, Kabupaten Kepulauan Selayar, telah memproses tiga kasus pada September 2107 dengan total empat ekor ternak yang dinyatakan terbukti melanggar.

"Semua kasus ini kita kenakan denda sesuai dengan Perda No 20 Tahun 2009 tentang Penertiban Ternak. Denda telah disetorkan ke kas daerah pada awal bulan ini ,"ungkap Hasan.

Dalam menjalankan tugasnya, tim penertiban di Kelurahan Putabangun bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, Muh. Basli Ali. Penertiban itu bertujuan agar ternak tidak mengganggu ketentraman warga karena keberadaannya di jalan raya sering menimbulkan kecelakaan.

"Ini harus ditertibkan. Selain itu, kotorannya juga sangat mengganggu pemandangan dan kebersihan Kota Selayar bila dibiarkan," tuturnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.