Sukses

Detik-Detik Penangkapan Kapten Pilot Lion Air

Polisi sudah meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada saat penggerebekan pilot Lion Air tersebut.

Liputan6.com, Kupang - MS (48), kapten pilot Lion Air JT 924 tertangkap tangan tengah menggunakan narkoba jenis sabu di kamar hotel T-More Kupang, Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 21.20 Wita.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C Nugroho menceritakan kronologis penangkapan tersebut. Menurut dia, awalnya polisi mendapat informasi bahwa ada pesta narkoba di T-More Hotel Kupang.

"Info itu langsung ditindaklanjuti Satres Narkoba untuk melakukan penggerebekan," ujar AKBP Anthon.

Saat pengggerebekan, kapten pilot Lion Air itu tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu. MS tidak melakukan perlawanan. Usai diperiksa, MS terbukti positif menggunakan narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,57 gram, satu alat isap, satu jarum suntik, satu ponsel, satu pantik, dan satu botol minuman keras.

Polisi sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak hotel yang ada saat penggerebekan pilot Lion Air itu. "Dari pihak hotel sudah dua orang kami periksa," kata Anthon.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Wanita Ikut Diperiksa

Saat penggerebekan pilot yang berasal dari Tangerang Selatan itu, ada dua wanita yang ikut diperiksa. Lantas, siapakah dua wanita itu?

"Dua wanita itu rekan kerja tersangka MS. Keduanya merupakan awak kabin di pesawat Lion Air," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anthon C Nugroho saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kupang, Selasa, 5 Desember 2017.

Menurut Anthon, saat penangkapan, kedua wanita itu tidak sekamar dengan tersangka. "Sudah diperiksa dan dilakukan tes urine, kedua wanita itu tidak terlibat narkoba," Anthon menegaskan.

Anthon menambahkan, tersangka kapten pilot Lion Air itu positif menggunakan narkoba jenis sabu. Menurut pengakuan, kata Anthon, tersangka mendapatkan narkoba dari Tangerang.

Tersangka juga mengaku baru pertama kali menggunakan narkoba. "Tersangka saat ditangkap baru selesai terbang, posisinya lagi istirahat," kata Anthon.

Tersangka melanggar Pasal 112 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Pihak Lion Air membenarkan pilot yang ditangkap tersebut dari maskapainya.

Sementara itu, pihak Lion Air telah mengonfirmasi bahwa benar ada pilotnya yang tertangkap menggunakan narkoba.

"Iya benar, yang bersangkutan ditangkap tadi malam, dan yang terduga itu adalah kaptennya, berinisial MS," kata Plt Humas Lion Air, Rama, saat dikonfirmasi Liputan6.com.

Penangkapan dilakukan Senin, 4 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 WIB. "Dia baru selesai terbang, posisinya sedang istirahat," Rama menandaskan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.