Sukses

Jerat Hukuman Ayah yang Jadikan Anak Budak Seks Selama 20 Tahun

Pasal berlapis pun dikenakan terhadap Daeng Taba yang menjadikan putri kandung sebagai budak seks selama 20 tahun lebih.

Liputan6.com, Maros - Daeng Taba, pria berusia 73 tahun yang menjadikan putri kandungnya, MP (30), sebagai budak seks selama 20 tahun lebih, dijerat pasal pidana berlapis. Mulai dari pasal yang mengatur perlindungan anak hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Rincinya, pasal disangkakan terhadap ayah yang menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks itu adalah Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 46 jo Pasal 5 huruf a,b,c UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dari sangkaan pasal berlapis itu, menurut Iptu Kasmawati selaku Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, Sulawesi Selatan, Daeng Taba sebagai pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda uang sebesar Rp 5 miliar.

Namun, imbuh dia, karena tindak pidana dilakukan ayah sendiri, terutama menjadikan sang anak sebagai budak seks, maka hukuman akan ditambah sepertiga kali lipat.

"Jadi hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucap Kasmawati kepada Liputan6.com, Rabu, 22 November 2017.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ancaman Hukum Dinilai Terlalu Ringan

Adapun pengamat hukum yang juga guru besar di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Hamzah Halim, menilai hukuman yang disangkakan kepada Daeng Taba terbilang ringan.

"Ya dengan perlakuan yang seperti itu terhadap anak kandung sendiri saya kira hukuman 15 sampai 20 tahun sangat ringan," ujar Hamzah kepada Liputan6.com, Rabu, 22 November 2017.

Menurut dia, bila berkasnya sudah lengkap atau sudah P21 dan kasus ini ditangani pihak kejaksaan, sangat mungkin vonisnya akan lebih rendah dari tuntutan.

"Apalagi kita menganut ancaman hukuman maksimal, jadi jaksa sangat mungkin menuntut terdakwa dibawah hukuman dari UU tersebut," jelasnya.

Tak hanya di kejaksaan, Hamzah juga mengungkapkan bahwa bisa jadi akan terjadi pengurangan hukuman lagi pada saat proses persidangan oleh putusan hakim.

"Demikian halnya dengan hakim yang juga terbuka kemungkinan untuk memutus hukuman terhadap terdakwa di bawah hukuman tersebut," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Korban Jadi Budak Seks Sejak Kelas 3 SD

MP, wanita berusia 30 tahun itu kini menderita gangguan mental. Bagaimana tidak? Selama kurun waktu 20 tahun lebih, ia dijadikan budak seks atau dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, Daeng Taba (73).

Aksi bejat sang ayah bermula saat MP masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Kala itu, ia masih masih berusia sembilan tahun.

"Iya, pertama kali pencabulan terjadi tahun 1995. Sekarang usia korban sudah sudah 30 tahun," ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati, saat dikonfirmasi, Senin, 20 November 2017.

Tak terhitung berapa kali Daeng Taba telah meniduri anak kandungnya itu. "(Diperkirakan) ratusan kali, sampai-sampai korban menderita gangguan mental," ujar Kasmawati.

MP juga kerap kali mendapat kekerasan fisik, seperti dipukul, dicekik, hingga ancaman akan dibunuh. Itu semua diperoleh MP bila tak menuruti keinginan ayahnya atau melapor kepada orang lain.

Karena itulah, lanjut Kasmawati, selama 20 tahun lebih aksi Daeng Taba menjadikan sang anak sebagai budak seks tak diketahui.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.