Sukses

Memburu Penambang Pasir Liar di Kaki Gunung Semeru

Akibat maraknya penambangan pasir liar di kaki Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, negara dirugikan miliaran rupiah.

Liputan6.com, Lumajang - Razia gabungan penertiban penambangan pasir liar atau ilegal di aliran lahar Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, kembali tidak menunjukkan hasil yang maksimal. Razia gabungan dari Bakesbangpol, Satpol PP, TNI, dan Polri ini diduga bocor.

Petugas hanya dapat meringkus tiga sopir truk yang mengangkut pasir dari hasil penambangan pasir ilegal. Ketiganya adalah ZN (31), TY (24), dan ST (41), warga Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Lumajang.

"Mereka selanjutnya langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang," ucap Kepala Bakesbangpol Lumajang, Suyanto, Kamis (16/11/2017).

Dia menjelaskan, ketiganya ditangkap polisi saat menambang pasir galian C di aliran Sungai Leprak, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Lumajang.

"Razia gabungan ini ditengarai bocor, sehingga banyak penambang pasir yang melarikan diri saat petugas datang," katanya.

Dia menuturkan, ada tiga tempat yang menjadi sasaran razia, yakni di lokasi tambang pasir di Desa Sumberwuluh, Jugosari, dan Pasirian. Saat dirazia, petugas tidak mendapati penambang yang sedang beraktivitas. Padahal, setiap hari, jumlah penambang pasir ilegal mencapai ratusan orang.

"Akibatnya,tim gabungan yang menyisir ini pun hanya berhasil mengamankan tiga truk pengangkut pasir tanpa dokumen, di Jalan Raya Candipuro," Suyanto menambahkan.

Dia menegaskan, razia ini akan terus digencarkan karena penambang pasir ilegal masih cukup marak. Akibat maraknya penambangan pasir liar tersebut, negara dirugikan miliaran rupiah.

"Data pemerintah, dari tiga daerah aliran sungai lahar Semeru hanya 21 penambangan yang memiliki izin. Mereka terbagi di enam kecamatan, yakni Pronojiwo, Candipuro, Pasrujambe, Pasirian, Sumbersuko, dan Tempeh," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Warga Kukuh Menambang Pasir di TN Bromo

Sebelumnya, aktivitas penambangan pasir di Desa Tamansari dan Desa Taman Satriyan, Kecamatan Tirtoyudho, Kabupaten Malang, Jawa Timur, diminta dihentikan. Sebab, areal tambang diduga berada di dalam kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Kepala Bidang Teknik Balai Besar TNBTS, Wahyudi, mengatakan lokasi tambang masuk zona rimba di peta kawasan taman nasional yang ditetapkan sejak 2005 silam dan harus bersih dari aktivitas pertambangan.

"Kami sudah mendatangi lokasi tambang itu dan bertemu warga setempat. Tapi mereka berkukuh sudah memiliki izin tambang dan mengklaim lokasi masuk peta desa mereka," ujar Wahyudi di Malang, Jawa Timur, Selasa, 11 Oktober 2016.

Petugas BB TNBTS bersama kepolisian telah mendatangi areal tambang pada Kamis, 6 Oktober 2016. Saat itu, warga setempat mengklaim mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Malang.

Setelah diteliti, izin tambang yang diterbitkan 26 Juni 2013 sudah habis masanya pada 26 Juni 2016 lalu.

BB TNBTS bakal datang lagi ke lokasi tambang beberapa hari ke depan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Tujuannya, untuk mengukur ulang kawasan tersebut guna memastikan bahwa area itu masuk peta kawasan taman nasional. Karena itu, warga diminta menghentikan aktivitas penambangan pasir sampai ada kejelasan status tambang.

"Saat ini izin tidak ada. Saya minta tak boleh ada kegiatan apapun sampai ada kejelasan posisi tambang itu," kata Wahyudi.

Pengelola taman nasional sudah meminta penjelasan ke BPPT Kabupaten Malang terkait keluarnya izin galian C tersebut. BPPT beralasan jika izin diterbitkan lantaran ada rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Malang.

"Tapi, mereka tak bisa menunjukkan seluruh berkas perizinan tambang itu karena telah diserahkan ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Pemerintah kabupaten kan sudah tak boleh mengeluarkan izin tambang," ujar Wahyudi.

BB TNBTS juga sudah berkirim surat ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur untuk mempertanyakan izin tambang itu. Hasilnya, tidak ada pengajuan perpanjangan izin di lokasi tersebut. Dengan demikian, aktivitas penambangan itu dinilai ilegal lantaran tak ada izin lagi.

Kepala BPPT Kabupaten Malang, Bambang Sumantri tidak dapat dikonfirmasi mengenai masalah ini. Sedangkan, Polres Kabupaten Malang juga mengumpulkan bukti dan keterangan terkait perizinan tambang tersebut.

"Kami sudah memanggil kepala desa setempat untuk meminta keterangan soal izin. Kami hanya mengamankan dan kalau terbukti tak ada izin ya harus dihentikan," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.