Sukses

WN Tiongkok Pemegang Visa Wisata Ketahuan Kerja di Donggala

Pihak imigrasi menilai kebijakan bebas visa menjadi salah satu penyebab kasus banyaknya WN Tiongkok yang bekerja dengan visa wisata.

Liputan6.com, Palu - Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman mengatakan dua warga negara (WN) Tiongkok yang ditangkap petugas imigrasi di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian RI. Keduanya bakal segera dideportasi.

"Zaiming dan Qiuguan menyalagunakan izin tinggal," katanya di Palu, Kamis (16/11/2017), dilansir Antara.

Ia menjelaskan kedua warga Tiongkok itu masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Kenyataannya mereka tinggal dan bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak dalam usaha sabut kelapa di Desa Labuan, Kabupaten Donggala.

Menurut dia, kasus itu merupakan dampak dari kebijakan bebas visa yang diberikan kepada sekitar 169 negara, termasuk di dalamnya Tiongkok. Pasalnya, kebijakan bebas visa semestinya diikuti pula dengan peningkatan pengawasan, mengingat akan semakin banyak orang asing yang datang ke Indonesia.

"Nah peluang ini biasanya dimanfaatkan orang asing masuk dengan visa wisata, tetapi melakukan kegiatan bisnis dan bekerja seperti apa yang sudah terjadi selama ini," kata dia.

Ke depan, jajaran imigrasi bersama-sama dengan Tim Terpadu Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang ada di semua kabupaten/kota di Provinsi Sulteng ke depan ini akan lebih mengaktifkan pengawasan di masing-masing daerah.

Semua orang asing yang kita tangkap dalam beberapa pekan ini, baik dari petugas imigrasi maupun Timpora, masuk dengan visa wisata, tetapi bekerja dan berdagang.

Dia juga mengapresiasi masyarakat yang sudah mulai mengerti dan memahami dengan tugas-tugas keimigrasian. Dalam beberapa kasus penangkapan warga asing, informasi awal berasal dari masyarakat, termasuk kasus ini.

Begitu mendapat informasi, petugas Imigrasi langsung menuju ke tempat mereka bekerja. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Palu dan rencananya setelah semua proses sudah rampung, mereka akan dideportasi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jualan Ponsel di Bengkulu

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mendeportasi Tan Xun Qi (28), seorang warga negara Tiongkok karena menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Indonesia. Tan yang ditangkap aparat Polres Seluma pada Minggu, 30 Oktober 2017 lalu itu diduga malah berdagang di wilayah Bengkulu.

Kepala kantor Imigrasi Bengkulu Raffli mengatakan, WNA Tiongkok itu saat diserahkan kepada pihak Imigrasi Bengkulu tidak dapat menunjukkan dokumen identitas resmi atau paspor. Tan Xun Qi yang mengaku tinggal di Apartemen Riverside Tower IB unit 10 Lantai 17, Jakarta Pusat, itu baru menyerahkan paspor dan visa kunjungan setelah empat hari ditunggu.

"Kesalahannya melakukan aktivitas perdagangan alat komunikasi berbentuk telepon genggam," kata Raffli di Bengkulu, Selasa, 7 November 2017.

Awalnya, WNA Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat diperiksa petugas. Setelah bisa menunjukkan dokumen dalam kurun waktu kurang dari 7 hari, pelanggaran tersebut otomatis gugur.

Meski demikian, ancaman deportasi masih berlaku untuk Tan karena ia dinilai melanggar Pasal 85 ayat f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena menyalahgunakan izin kunjungan wisata. Selain terancam dideportasi, Tan Xun Qi juga dicekal dan tidak boleh memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama enam bulan terhitung saat dia meninggalkan Indonesia.

Tang Xun Qi diamankan saat Polres Seluma menggelar razia kendaraan bermotor. Dia bersama rekannya Hendra Gunawan (24) sedang melintas menggunakan kendaraan roda empat warna hitam dengan nomor polisi B 9059 PIE. Barang bukti yang diamankan selain tiga kartu identitas berbahasa Mandarin, juga unit rangkaian kabel dan ponsel.

Menurut Rafli, seluruh barang bukti selain kartu identitas warga Tiongkok itu saat ini masih diamankan oleh tim penyidik Polres Seluma. Hasil interogasi aparat kepolisian menyebutkan bahwa Tang Xun Qi merupakan karyawan PT Vivan yang menjual peralatan elektronik dan aksesori penunjangnya.

"WNA Tiongkok ini diterbangkan menggunakan pesawat Garuda siang dan transit menuju Tiongkok pada Rabu dini hari langsung ke Beijing," kata Raffli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.