Sukses

Dua Jaksa di Kupang Jadi Korban Penganiayaan Anggota Satpol PP

Akibat penganiayaan itu, Charles menderita sakit pada bagian perut hingga dada dan David mengalami luka memar pada kepala bagian belakang.

Liputan6.com, Kupang - Dua orang jaksa di Kejaksaan Negeri Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), David dan Charles, dianiaya sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan mengatakan, kedua jaksa itu dianiaya di rumah seorang warga di Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua.

"Kedua jaksa itu dianiaya saat berlangsung acara pesta di rumah milik Hery Mau Tes (istri Hery merupakan pegawai Kejari Atambua)," kata Yandri kepada wartawan, Sabtu, 10 November 2017, malam.

Peristiwa penganiayaan itu, lanjut Yandri, berlangsung pada Kamis, 9 November 2017 sekitar pukul 17.30 Wita. Awalnya, pada saat pesta, para pelaku (Satpol PP) mabuk minuman keras dan mengganggu pegawai perempuan dari kejaksaan.

Melihat hal tersebut, korban David dan Charles lalu menegur. Tak terima ditegur, kelima pelaku menganiaya korban hingga babak belur.

Akibat penganiayaan itu, Charles menderita sakit pada bagian perut hingga dada. Sedangkan, David mengalami luka memar pada kepala bagian belakang.

Polisi yang menerima laporan, kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan visum, dan memeriksa sejumlah saksi.

"Sampai saat ini, sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kedua pelaku itu berinisial DAK dan VK," pungkas Yandri.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aniaya Petugas, Tahanan Dikeroyok Hingga Tewas

Mikael Manoh, tahanaan di Rutan Kota Kupang, NTT tewas dianiaya tahanan lainnnya, Rabu 4 Oktober 2017. Petugas Rutan Kota Kupang, Carlo Barbier mengatakan, sebelumnya korban sempat menganiaya seorang petugas rutan menggunakan balok kayu.

Kejadian itu dilihat oleh tahanan lainnya yang langsung menganiaya korban hingga mengalami luka serius. Tahanan itu sempat dilarikan ke rumah sakit Bayangkara Kupang.

Namun dalam perjalanan nyawa korban tidak tertolong."Dia dianiaya tahanan lain karena menganiaya petugas," ujar Carlo di Kupang.

Istri korban, Mertamas Masaulbaat menuturkan, suaminya ditahan karena terlibat kasus penganiayaan terhadap dua siswa SMA di Desa Naikliu, Kabupaten Kupang.

"Suami saya bersalah memukul orang, saat mencari anaknya. Kasus ini membuat dia mendekam dalam tahanan," kata Mertamas.

Masalah itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun pada Minggu, 1 Oktober 2017, korban dijemput oleh polisi dan ditahan di rutan. "Kami ketemu terakhir pada Minggu sebelum ditahan," papar Mertamas.

Dia mengaku mendapat kabar dari Kapolsek Naikliu bahwa suaminya sedang sakit dan dirawat di RS. Tetapi setelah tiba di rumah sakit ternyata suaminya telah meninggal.

"Kami baru tahu korban meninggal saat di rumah sakit," imbuh Mertamas.

Kasus ini, sementara ditangani pihak Kepolisian Resor Kupang Kota. Polisi akan menyelidiki para pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di rutan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.